“Untuk itulah, kami mendorong revisi UU Penyiaran karena perlunya regulasi yang bisa menjaga infiltrasi dan propaganda ideologi asing,” ungkapnya.
Lima Dampak Psikologis
Sementara itu, Wakil Ketua KPID Jawa Barat Dr. Almadina Rakhmaniar, M.I.Kom membahas ketahanan nasional dalam lima dampak psikologis penggunaan media digital.
Kelima dampak tersebut meliputi nomophobia, gangguan fokus dan konsentrasi, stres mental, social comparison, serta phubbing dan pergeseran interaksi sosial.
Salah satu temuan yang menjadi perhatian adalah nomophobia, yaitu kecemasan ketika seseorang tidak dapat mengakses telepon pintar. Riset imi mencatat 38,10 persen responden mengalami gejala nomophobia.
“Dalam penelitian tergambarkan perilaku kompulsif setelah paparan konten digital, ” kata Almadina.
Dia juga mengungkapkan adanya gangguan fokus dan konsentrasi. Sebanyak 68,39 persen responden mengaku fokus dan konsentrasinya terganggu oleh media digital.
Sementara 52,41 persen responden menyatakan media sosial memengaruhi kondisi mental mereka. Sedangkan 50,08 persen responden terpengaruh stres akibat social comparison atau perbandingan sosial dengan idolanya di sosmed.



























