Menu

Mode Gelap
Pisah Sambut Kajati Jabar 2026, Wujudkan Keberlanjutan Kinerja dan Integritas Institusi Penyerahan SK Pengangkatan PNS dan Pengambilan Sumpah/Janji PNS Surat Edaran KPK dalam Pencegahan Korupsi dan Pungli di SPMB 150 Siswa SMA Jabar Pulang Bawa Karakter Baru BGN Libatkan Sekolah dan Pemda Perkuat Validasi Data Penerima Makan Bergizi Gratis Eat Grill.id Hadir di Bandung, Tawarkan Konsep AYCE dengan Pelayanan Setara dan Makan Sepuasnya

Pemerintahan

Seleksi PPPK Di Kabupaten Bandung: Lulus Berdasarkan Nilai, Bupati Tegaskan Kewenangan BKN

badge-check

Seleksi PPPK Di Kabupaten Bandung: Lulus Berdasarkan Nilai, Bupati Tegaskan Kewenangan BKN Perbesar

SAMBAS MEDIA – Badan Kepegawaian Nasional (BKN) melalui BKPSDM resmi mengumumkan hasil seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) periode 1 bagi eks tenaga honorer Kategori II dan tenaga Non ASN di lingkungan Pemkab Bandung.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bandung, Tatang Kusnawan mengatakan bahwa peserta yang dinyatakan lolos seleksi PPPK periode 1 ditentukan langsung oleh BKN melalui mekanisme yang telah ditentukan.

“Peserta yang dinyatakan lulus seleksi kompetensi PPPK Tenaga Kesehatan adalah sebanyak 45 orang dan Tenaga Teknis adalah sebanyak 199 orang. Sementara hasil seleksi untuk Jabatan Fungsional Guru masih menunggu rilis data dari BKN,” jelas Tatang kepada wartawan, Jum’at (3/1/2025).

Pasca pengumuman hasil seleksi PPPK, diakui Tatang, pihaknya mendapat banyak pertanyaan mengenai kriteria penentuan kelulusan peserta PPPK.

 

Padahal lulus tidaknya, tergantung nilai yang diperoleh masing-masing peserta. Pasalnya, setiap peserta seleksi dapat langsung mengetahui nilai atau skor yang diperoleh secara real time begitu ujian selesai.

Ia menjelaskan bahwa seluruh proses seleksi berdasarkan hasil pengolahan nilai oleh Panitia Seleksi Nasional yakni oleh BKN. Pihaknya, hanya melakukan fasilitasi serta mengumumkan hasil seleksi kompetensi PPPK yang penentuan kelulusannya ditentukan langsung oleh BKN.

“Kemarin sudah diumumkan. Tentu ada yang lulus, ada yang belum. Namun perlu kami tegaskan, bahwa penentuan kelulusan itu langsung oleh BKN, melalui mekanisme yang telah dibuat. Kami sama sekali tidak memiliki kewenangan untuk menentukan kelulusan,” tambah Tatang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Pisah Sambut Kajati Jabar 2026, Wujudkan Keberlanjutan Kinerja dan Integritas Institusi

2 Juni 2026 - 16:00 WIB

Penyerahan SK Pengangkatan PNS dan Pengambilan Sumpah/Janji PNS

2 Juni 2026 - 14:00 WIB

BGN Libatkan Sekolah dan Pemda Perkuat Validasi Data Penerima Makan Bergizi Gratis

1 Juni 2026 - 21:40 WIB

Sosialisasi SPMB Tahun Ajaran 2026/2027 Wilayah 4 Disdik Kabupaten Bandung

30 Mei 2026 - 15:22 WIB

Home Visit dan Penyerahan Bantuan Sosial kepada PPKS di Kelurahan Baros dan Kelurahan Padasuka

29 Mei 2026 - 13:00 WIB

Trending di Pemerintahan