Menu

Mode Gelap
Bandung Max Independent Rayakan Satu Dekade, Perkuat Solidaritas Bikers Lewat Max Mania 2026 Edukasi dan Sosialisasi Literasi Keuangan serta Pembiayaan APBN MPLS Pancawaluya SMK Wiraswasta Cimahi Tahun Ajaran 2026/2027 PAKAR PBB sebagai Upaya Penguatan Karakter Siswa SMPN 7 Cimahi Pelepasan Mahasiswa Peserta Program PROBIDIK Gema Jawa Barat dan Penanggulangan MoU SMK bersama Dunia Industri Pembukaan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) Tahun Ajaran 2026-2027 Kota Cimahi

Pemerintahan

Seleksi PPPK Di Kabupaten Bandung: Lulus Berdasarkan Nilai, Bupati Tegaskan Kewenangan BKN

badge-check

Seleksi PPPK Di Kabupaten Bandung: Lulus Berdasarkan Nilai, Bupati Tegaskan Kewenangan BKN Perbesar

SAMBAS MEDIA – Badan Kepegawaian Nasional (BKN) melalui BKPSDM resmi mengumumkan hasil seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) periode 1 bagi eks tenaga honorer Kategori II dan tenaga Non ASN di lingkungan Pemkab Bandung.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bandung, Tatang Kusnawan mengatakan bahwa peserta yang dinyatakan lolos seleksi PPPK periode 1 ditentukan langsung oleh BKN melalui mekanisme yang telah ditentukan.

“Peserta yang dinyatakan lulus seleksi kompetensi PPPK Tenaga Kesehatan adalah sebanyak 45 orang dan Tenaga Teknis adalah sebanyak 199 orang. Sementara hasil seleksi untuk Jabatan Fungsional Guru masih menunggu rilis data dari BKN,” jelas Tatang kepada wartawan, Jum’at (3/1/2025).

Pasca pengumuman hasil seleksi PPPK, diakui Tatang, pihaknya mendapat banyak pertanyaan mengenai kriteria penentuan kelulusan peserta PPPK.

 

Padahal lulus tidaknya, tergantung nilai yang diperoleh masing-masing peserta. Pasalnya, setiap peserta seleksi dapat langsung mengetahui nilai atau skor yang diperoleh secara real time begitu ujian selesai.

Ia menjelaskan bahwa seluruh proses seleksi berdasarkan hasil pengolahan nilai oleh Panitia Seleksi Nasional yakni oleh BKN. Pihaknya, hanya melakukan fasilitasi serta mengumumkan hasil seleksi kompetensi PPPK yang penentuan kelulusannya ditentukan langsung oleh BKN.

“Kemarin sudah diumumkan. Tentu ada yang lulus, ada yang belum. Namun perlu kami tegaskan, bahwa penentuan kelulusan itu langsung oleh BKN, melalui mekanisme yang telah dibuat. Kami sama sekali tidak memiliki kewenangan untuk menentukan kelulusan,” tambah Tatang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Edukasi dan Sosialisasi Literasi Keuangan serta Pembiayaan APBN

16 Juli 2026 - 14:00 WIB

Pelepasan Mahasiswa Peserta Program PROBIDIK Gema Jawa Barat dan Penanggulangan MoU SMK bersama Dunia Industri

14 Juli 2026 - 10:00 WIB

Pembukaan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) Tahun Ajaran 2026-2027 Kota Cimahi

13 Juli 2026 - 14:00 WIB

Focus Group Discussion (FGD) Pengembangan Kampung Sosial Berbasis Ketahanan Pangan

9 Juli 2026 - 14:33 WIB

Hasil Evaluasi Internal Reformasi Birokrasi (RB) Perangkat Daerah

7 Juli 2026 - 11:00 WIB

Wali Kota Cimahi Ngatiyana saat memimpin apel pagi.
Trending di Pemerintahan