Menu

Mode Gelap
Kejati Jabar Gelar Kegiatan Penyuluhan Hukum Jaksa Masuk Sekolah di SMPN 1 Padalarang Kolaborasi CSA Indonesia, Q-SYS, dan Shure Hadirkan Pusat Teknologi Terintegrasi Jaksa Sahabat Guru Ciptakan Sekolah yang Aman dan Nyaman, Anti Bullying serta Anti Kekerasan Gentra Lestari Budaya hadir di Paguyuban BANDUNGARIUNG Membawa UMKM Lokal ke Global Ketua Umum DePA-RI Minta Menteri Haji Tidak Ceroboh Soal War Tiket Haji Road to YKABF 2026 Digelar, Picu Antusiasme Menuju Perhelatan Utama

Berita Daerah

BST, BPNT dan PKH dari Pemerintah di Kelurahan Cijagra Kecamatan Lengkong

badge-check

BST, BPNT dan PKH dari Pemerintah di Kelurahan Cijagra Kecamatan Lengkong Perbesar

SAMBAS MEDIA – Dugaan Pungutan liar pada Bantuan Sosial Tunai (BST), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan Penerima Keluarga Harapan (PKH) bagi masyarakat terjadi di Kelurahan Cijagra Kecamatan Lengkong yang dilakukan oleh pengurus Pusat Kesejahteraan Sosial (Puskesos) dan SATGAS VERIVALI yang berada dibawah Kasie Kesos Kelurahan Cijagra.

Seperti yang disampaikan salah seorang Ketua RT di wilayah Kelurahan Cijagra dengan inisal D, Kamis (09/01/2025), bahwa dirinya mendapatkan laporan dari warganya sebagai penerima manfaat dari Bantuan Sosial Tunai (BST), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan Penerima Keluarga Harapan (PKH) telah terjadi pemotongan sepihak dengan maksud yang tidak jelas dilakukan oleh pengurus PUSKESOS dan SATGAS VERIVALI Kelurahan Cijagra. Nilai pemotongan yang dilakukan bervariasi dari kisaran Rp. 100.000 sampai dengan Rp. 1.200.000.

D menilai bahwa ini adalah pemotongan ilegal yang tidak memiliki regulasi atau payung hukum sesuai undang-undang yang ada, sehingga termasuk pungutan liar. Dengan kejadian ini Pengurus RT 01 s/d 08 RW 02 memohon kepada pihak Kelurahan Cijagra (Bapak Lurah) dan Kecamatan Lengkong (Bapak Sekcam) untuk segera memberikan tindakan tegas kepada para pengurus yang telah merugikan Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Salah satu korban pemotongan dengan inisial SP yang mendapatkan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) senilai Rp. 1.200.000., langsung dilakukan pemotongan sepihak dengan nilai Rp. 200.000., oleh pengurus PUSKESOS dan SATGAS VERIVALI apabila menolak maka SP diancam tidak akan mendapatkan kembali BPNT.

Lurah Cijagra Tian Gustian yang dikonfirmasi langsung, menyatakan bahwa apabila terbukti adanya pungutan liar pada penerima manfaat Bantuan Sosial Tunai (BST) maupun Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) mempersilakan kepada Ketua RT maupun korban pungli untuk meneruskan dan mengadukan permasalahan ini ke Aparat Penegak Hukum (APH), hal ini bertujuan untuk menegakkan supremasi hukum, memberikan efek jera sekaligus memberikan hukuman bagi para pelaku pungutan liar.

Para ketua RT bersepakat apabila masalah ini tidak ada klarifikasi dan solusi terbaik, maka akan mengadukan dugaan kejadian pungli ke Satgas Saber Pungli Kota Bandung. (Red)***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Macet Parah di Jalur Cikidang Sukabumi Jelang Lebaran Ketiga, Kendaraan Nyaris tak Bergerak

23 Maret 2026 - 02:00 WIB

Kemacetan Parah di Pasar Cisarua Jelang Ramadhan, Dampak Rekayasa Lalu Lintas Jalur Puncak

16 Februari 2026 - 15:00 WIB

NGABAR Bojongmalaka Salurkan Celengan Sedekah Subuh, Perkuat Kepedulian Sosial Warga

15 Februari 2026 - 16:30 WIB

Tanah Longsor Timbun Bagian Rumah Warga di Desa Citeko, Bogor

30 Januari 2026 - 09:00 WIB

Pembatas Jalan Ilegal di Jalan Mohammad Toha, Pengendara Jadi Korban Kelalaian Pengawasan

19 Januari 2026 - 15:00 WIB

Trending di Berita Daerah