Menu

Mode Gelap
Penerapan Cagar Budaya Cegah Alih Fungsi dan Perombakan Bangunan Bersejarah Chronosphere Pelepasan Angkatan 48 dan 49 SMKN 1 Cimahi Rakor SMK BLUD dan Upaya Strategis Penyelesaian Masalah Pengangguran Terbuka di Jawa Barat Groundbreaking Pembangunan Tangki Septik Individual Menuju Cimahi Bebas Kumuh dan Sanitasi Aman Semarak Sego Rongewu di Kecamatan Tandes Hidupkan Semangat Peduli untuk Berbagi Cimahi Hepi Run 2025 Elemen Fundamental Meningkatkan Kebugaran Jasmani

Pemerintahan

Penerapan Cagar Budaya Cegah Alih Fungsi dan Perombakan Bangunan Bersejarah

badge-check


					Penerapan Cagar Budaya Cegah Alih Fungsi dan Perombakan Bangunan Bersejarah Perbesar

SAMBAS MEDIA, CIMAHI – Pemerintah Kota Cimahi kembali mengesahkan bangunan bersejarah sebagai bagian dari cagar budaya. Ketiga situs bersejarah yang kini dilindungi undang-undang ialah Rumah Kebon Kopi atau Gedung Anom, SMP Negeri 1 Cimahi (bekas Hollandsche Inlandsche School), dan Rumah Dinas Wadan Pusdikhub (Officier Woning).

Seremonial penetapan bangunan Abbatoir Cimahi sebagai Cagar Budaya Kota Cimahi dilaksanakan di Rumah Dinas Wadan Pusdikhub, Rabu (25/06/2025). Penetapan Bangunan Cagar Budaya (BCB) ini dituangkan dalam Surat Keputusan Wali Kota Nomor 430/KEP.2982–2984/2025 yang ditandatangani pada 16 Juni 2025.

Wali Kota Cimahi Ngatiyana menegaskan langkah ini krusial untuk mencegah alih fungsi atau perombakan bangunan bersejarah di tengah percepatan pembangunan kota. “Kami tetapkan agar bangunan tersebut tidak berubah dan tetap berada dalam pengawasan pemerintah. Ini bentuk penghormatan kepada para pahlawan dan pengingat sejarah bagi anak cucu kita,” ujarnya usai menandatangani prasasti penetapan.

Menurutnya pelestarian bangunan bersejarah penting untuk pembelajaran sejarah generasi mendatang. Hal tersebut juga menjadi salah satu penghargaan bagi para pahlawan yang telah gugur demi Bangsa Indonesia di masa lalu.
“Kesadaran jati diri bangsa berawal dari pengetahuan sejarahnya sendiri. Pelestarian ini memastikan nilai luhur masa lalu tetap hidup dan memberi manfaat bagi generasi mendatang,” tegas Ngatiyana.

Sejak Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) dibentuk pada 2021, Pemkot Cimahi rutin menginventarisasi objek bernilai sejarah. Hingga tahun ini, total 12 bangunan telah menyandang status cagar budaya, di antaranya Lembaga Pemasyarakatan Militer II (Penjara Poncol), Rumah Sakit Dustira, Stasiun Kereta Api Cimahi, dan Gereja Santo Ignatius. Penambahan tiga situs terbaru menegaskan komitmen pemkot melindungi warisan arsitektur kolonial yang menjadi ciri khas Kota Cimahi.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Rakor SMK BLUD dan Upaya Strategis Penyelesaian Masalah Pengangguran Terbuka di Jawa Barat

24 Juni 2025 - 22:04 WIB

Groundbreaking Pembangunan Tangki Septik Individual Menuju Cimahi Bebas Kumuh dan Sanitasi Aman

24 Juni 2025 - 11:02 WIB

Cimahi Hepi Run 2025 Elemen Fundamental Meningkatkan Kebugaran Jasmani

23 Juni 2025 - 09:00 WIB

Tuan Rumah Kabupaten Bandung Sabet Juara Umum MTQH ke-39 Jawa Barat

22 Juni 2025 - 18:46 WIB

Gubernur Jabar KDM Dukung Program Pembangunan Kota Cimahi di Hari Jadi Ke-24

21 Juni 2025 - 23:42 WIB

Trending di Pemerintahan