SAMBAS MEDIA, BANDUNG – Sidang lanjutan perkara dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terkait sengketa kepemilikan aset di Jalan Pelajar Pejuang No.110, Kota Bandung, kembali digelar melalui sistem ecourt di Pengadilan Negeri Bandung, Kamis (6/11/2025).
Perkara ini menjadi sorotan karena penggugat menilai adanya indikasi kuat manipulasi dokumen dan rekayasa proses lelang atas aset bernilai tinggi tersebut.
Kuasa Hukum Bongkar Kejanggalan Bukti Tergugat
Advokat Alex Aritonang, S.H., M.H., selaku kuasa hukum penggugat, memaparkan sejumlah kejanggalan yang ditemukan dalam agenda pembuktian, sehingga kejanggalan tersebut dirangkum pada agenda kesimpulan.

Advokat Alex Aritonang, S.H., M.H.,
“Dari pembuktian surat-surat kami menemukan kejanggalan serius pada bukti yang diajukan turut tergugat 1. Salah satunya, kontrak perjanjian yang dikeluarkan oleh Bank Sampoerna dan bukti yang dilampirkan oleh tergugat 5 yaitu dari Koperasi Artha Mas Makmur adalah bukti domain dari pihak tergugat 4 dalam gugatan. Kedua kontrak perjanjian tersebut dilakukan tanpa tanda tangan atau keterlibatan pihak penggugat yang memiliki hak sah atas objek tersebut,” ujar Alex.
Ia juga mengungkapkan bahwa sebagian bukti yang diajukan tergugat 5 justru merupakan milik yang menjadi domainnya tergugat 4 — yang selama dalam proses persidangan tergugat 4 tidak pernah hadir ataupun menggunakan hak hukumnya.

























