Menu

Mode Gelap
Pelayanan Hari Pertama SPMB Sekolah Maung di SMKN 1 Cimahi Bantu Kendala Pendaftaran Creative Fest SMK Negeri 3 Cimahi Peringati Dies Natalis Ke-57 Semarak Sego Rongewu Episode III Seri 27: Wujud Kepedulian Warga Mulyorejo Sambut HUT Surabaya ke-733 HALOS Records Rilis “TÔ Fora”, Kolaborasi Nyxx, Tokio, dan IQUA Penandatanganan Pakta Integritas, Pastikan SPMB Berjalan Objektif dan Tanpa Intervensi Siswa SMPN 4 Cimahi Ikuti Program Sekolah/Madrasah Aman Bencana (SMAB)

Hukum

Sidang Sengketa Aset di Bandung: Kuasa Hukum Bongkar Dugaan Rekayasa Lelang dan Bukti Tak Sah di Pengadilan

badge-check

Sidang Sengketa Aset di Bandung: Kuasa Hukum Bongkar Dugaan Rekayasa Lelang dan Bukti Tak Sah di Pengadilan Perbesar

SAMBAS MEDIA, BANDUNG – Sidang lanjutan perkara dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terkait sengketa kepemilikan aset di Jalan Pelajar Pejuang No.110, Kota Bandung, kembali digelar melalui sistem ecourt di Pengadilan Negeri Bandung, Kamis (6/11/2025).

Perkara ini menjadi sorotan karena penggugat menilai adanya indikasi kuat manipulasi dokumen dan rekayasa proses lelang atas aset bernilai tinggi tersebut.

Kuasa Hukum Bongkar Kejanggalan Bukti Tergugat

Advokat Alex Aritonang, S.H., M.H., selaku kuasa hukum penggugat, memaparkan sejumlah kejanggalan yang ditemukan dalam  agenda pembuktian, sehingga kejanggalan tersebut dirangkum pada agenda kesimpulan.

Advokat Alex Aritonang, S.H., M.H.,

“Dari pembuktian surat-surat kami menemukan kejanggalan serius pada bukti yang diajukan turut tergugat 1. Salah satunya, kontrak perjanjian yang dikeluarkan oleh Bank Sampoerna dan bukti yang dilampirkan oleh tergugat 5 yaitu dari Koperasi Artha Mas Makmur adalah bukti domain dari pihak tergugat 4 dalam gugatan. Kedua kontrak perjanjian tersebut dilakukan tanpa tanda tangan atau keterlibatan pihak penggugat yang memiliki hak sah atas objek tersebut,” ujar Alex.

Ia juga mengungkapkan bahwa sebagian bukti yang diajukan tergugat 5 justru merupakan milik yang menjadi domainnya tergugat 4 — yang selama dalam proses persidangan tergugat 4 tidak pernah hadir ataupun menggunakan hak hukumnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Wujud Penguatan Kapasitas dan Kolaborasi Global Seminar Internasional pada Peringatan HUT PERSAJA ke-75

5 Mei 2026 - 17:00 WIB

Kajati Jabar Lantik Asisten Intelijen dan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Cirebon

4 Mei 2026 - 13:00 WIB

Diduga Langgar Aturan Pengupahan, Yayasan Piksi Ganesha Berpotensi Hadapi Konsekuensi Hukum

16 Maret 2026 - 20:07 WIB

Keresahan Warga RW 11 RDTS Taman Sari Bandung Terkait Kebijakan UPTD Rusunawa secara Sepihak

16 Februari 2026 - 13:00 WIB

Delapan OPD Pemkot Bandung Diperiksa Kejari Terkait Dugaan Korupsi

3 November 2025 - 15:15 WIB

Trending di Hukum