Menu

Mode Gelap
Mahasiswa INU Ciamis Desak Penelusuran Dugaan Intimidasi dan Kebocoran Informasi Aksi Demonstrasi STIKOM Bandung Dorong Mahasiswa Adaptif di Era Disrupsi Digital Lewat STIKOM Expo 2026 Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi Gelar Konferensi Pers Terkait Rebranding RSUD Cibabat GAUL 2026 Hadirkan Kolaborasi Ekonomi Kreatif, Film Ra.ha.yu Jadi Simbol Sinergi Lintas Sektor IRPRO 2026 Sukses Digelar di Bandung, Satukan Peneliti Muda dari 12 Negara dalam Ajang Inovasi Global Disdikbud Kabupaten Subang Laksanakan Uji Kompetensi Guru, Kasubag Umpeg Turut Awasi Pelaksanaan di SMPN 4 Subang

Hukum

Sidang Sengketa Aset di Bandung: Kuasa Hukum Bongkar Dugaan Rekayasa Lelang dan Bukti Tak Sah di Pengadilan

badge-check

Sidang Sengketa Aset di Bandung: Kuasa Hukum Bongkar Dugaan Rekayasa Lelang dan Bukti Tak Sah di Pengadilan Perbesar

Atas uraian diatas kuasa hukum para penggugat menyimpulkan beberapa poin yang menguatkan dalil dalil dari penggugat antara lain;

  • Adanya bukti surat keterangan waris yang sah,
  • Adanya bukti akta APHB,
  • Adanya bukti kontrak perjanjian bank sampurna yang dilakukan oleh para tergugat tanpa tanda tangan dan persetujuan para penggugat,
  • Adanya bukti kontrak perjanjian koperasi Artha Mas Makmur yang dilakukan oleh para tergugat tanpa tanda tangan dan persetujuan para penggugat,
  • Adanya kejanggalan tentang bukti bukti yang dilampirkan tergugat 5,
  • Terbuktinya Error in objekto pada objek perkara,
  • Keterangan saksi yang menguatkan dalil dalil dari para penggugat.

Harapan Penggugat: Keadilan dan Kepastian Hukum

Kedua kuasa hukum berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan fakta hukum dan asas keadilan dalam menjatuhkan putusan.

“Kami percaya majelis hakim akan menilai dengan objektif berdasarkan alat bukti yang sah dan fakta yuridis yang telah kami sampaikan. Tujuan utama kami bukan sekadar menang, tetapi memastikan keadilan ditegakkan,” pungkas Alex.

Sidang perkara sengketa aset tersebut akan dilanjutkan dengan pembacaan putusan dalam waktu dekat. Kasus ini menjadi ujian transparansi dan integritas peradilan dalam menegakkan hukum acara perdata yang sesuai dengan asas fair trial dan perlindungan hak atas kepemilikan.

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Sengketa Mukab Kadin Kabupaten Bandung Masuki Babak Persidangan di PN Bandung

19 Juni 2026 - 09:46 WIB

Aktivis Kampung Dodi Permana Kembali Dipanggil Polda Jabar, Siap Penuhi Proses Hukum

14 Juni 2026 - 16:29 WIB

Tim Penyidik Pidsus Kejati Jabar Geledah Dua Lokasi Terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi

10 Juni 2026 - 12:00 WIB

Wujud Penguatan Kapasitas dan Kolaborasi Global Seminar Internasional pada Peringatan HUT PERSAJA ke-75

5 Mei 2026 - 17:00 WIB

Kajati Jabar Lantik Asisten Intelijen dan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Cirebon

4 Mei 2026 - 13:00 WIB

Trending di Hukum