Menu

Mode Gelap
Mahasiswa INU Ciamis Desak Penelusuran Dugaan Intimidasi dan Kebocoran Informasi Aksi Demonstrasi STIKOM Bandung Dorong Mahasiswa Adaptif di Era Disrupsi Digital Lewat STIKOM Expo 2026 Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi Gelar Konferensi Pers Terkait Rebranding RSUD Cibabat GAUL 2026 Hadirkan Kolaborasi Ekonomi Kreatif, Film Ra.ha.yu Jadi Simbol Sinergi Lintas Sektor IRPRO 2026 Sukses Digelar di Bandung, Satukan Peneliti Muda dari 12 Negara dalam Ajang Inovasi Global Disdikbud Kabupaten Subang Laksanakan Uji Kompetensi Guru, Kasubag Umpeg Turut Awasi Pelaksanaan di SMPN 4 Subang

Hukum

Sidang Sengketa Aset di Bandung: Kuasa Hukum Bongkar Dugaan Rekayasa Lelang dan Bukti Tak Sah di Pengadilan

badge-check

Sidang Sengketa Aset di Bandung: Kuasa Hukum Bongkar Dugaan Rekayasa Lelang dan Bukti Tak Sah di Pengadilan Perbesar

SAMBAS MEDIA, BANDUNG – Sidang lanjutan perkara dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terkait sengketa kepemilikan aset di Jalan Pelajar Pejuang No.110, Kota Bandung, kembali digelar melalui sistem ecourt di Pengadilan Negeri Bandung, Kamis (6/11/2025).

Perkara ini menjadi sorotan karena penggugat menilai adanya indikasi kuat manipulasi dokumen dan rekayasa proses lelang atas aset bernilai tinggi tersebut.

Kuasa Hukum Bongkar Kejanggalan Bukti Tergugat

Advokat Alex Aritonang, S.H., M.H., selaku kuasa hukum penggugat, memaparkan sejumlah kejanggalan yang ditemukan dalam  agenda pembuktian, sehingga kejanggalan tersebut dirangkum pada agenda kesimpulan.

Advokat Alex Aritonang, S.H., M.H.,

“Dari pembuktian surat-surat kami menemukan kejanggalan serius pada bukti yang diajukan turut tergugat 1. Salah satunya, kontrak perjanjian yang dikeluarkan oleh Bank Sampoerna dan bukti yang dilampirkan oleh tergugat 5 yaitu dari Koperasi Artha Mas Makmur adalah bukti domain dari pihak tergugat 4 dalam gugatan. Kedua kontrak perjanjian tersebut dilakukan tanpa tanda tangan atau keterlibatan pihak penggugat yang memiliki hak sah atas objek tersebut,” ujar Alex.

Ia juga mengungkapkan bahwa sebagian bukti yang diajukan tergugat 5 justru merupakan milik yang menjadi domainnya tergugat 4 — yang selama dalam proses persidangan tergugat 4 tidak pernah hadir ataupun menggunakan hak hukumnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Sengketa Mukab Kadin Kabupaten Bandung Masuki Babak Persidangan di PN Bandung

19 Juni 2026 - 09:46 WIB

Aktivis Kampung Dodi Permana Kembali Dipanggil Polda Jabar, Siap Penuhi Proses Hukum

14 Juni 2026 - 16:29 WIB

Tim Penyidik Pidsus Kejati Jabar Geledah Dua Lokasi Terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi

10 Juni 2026 - 12:00 WIB

Wujud Penguatan Kapasitas dan Kolaborasi Global Seminar Internasional pada Peringatan HUT PERSAJA ke-75

5 Mei 2026 - 17:00 WIB

Kajati Jabar Lantik Asisten Intelijen dan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Cirebon

4 Mei 2026 - 13:00 WIB

Trending di Hukum