Menu

Mode Gelap
Surat Edaran KPK dalam Pencegahan Korupsi dan Pungli di SPMB 150 Siswa SMA Jabar Pulang Bawa Karakter Baru BGN Libatkan Sekolah dan Pemda Perkuat Validasi Data Penerima Makan Bergizi Gratis Eat Grill.id Hadir di Bandung, Tawarkan Konsep AYCE dengan Pelayanan Setara dan Makan Sepuasnya YELLO Hotel Paskal Bandung Perkenalkan Paket Wedding, Ulang Tahun, dan Table Manner dengan Konsep Kekinian Sosialisasi SPMB Tahun Ajaran 2026/2027 Wilayah 4 Disdik Kabupaten Bandung

Pemerintahan

Disnaker Kota Cimahi Himbau Pelaku Usaha Selesaikan Pembayaran THR Paling Lambat Tujuh Hari Menjelang Hari Raya

badge-check

Disnaker Kota Cimahi Himbau Pelaku Usaha Selesaikan Pembayaran THR Paling Lambat Tujuh Hari Menjelang Hari Raya Perbesar

SAMBAS MEDIA, CIMAHI – Hari Raya Idul Fitri 1447 H/2026 Masehi sebentar lagi akan tiba, tentunya seluruh umat muslim akan sangat antusias menyambutnya begitupun dengan para karyawan dan keluarganya, untuk itu Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Cimahi mengimbau seluruh pelaku usaha di daerah tersebut untuk segera menyelesaikan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para pekerjanya.

Tidak ada alasan untuk melewati tenggat waktu yang telah ditetapkan. Batas akhir pembayaran THR ditetapkan paling lambat tujuh hari menjelang hari raya keagamaan, berdasarkan dasar hukum yang mengikat, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016.

Kedua regulasi tersebut menegaskan bahwa THR bukanlah pemberian sukarela, melainkan hak dasar setiap pekerja yang harus dipenuhi oleh pengusaha.

Setiap pekerja yang telah bekerja secara terus-menerus selama minimal satu bulan berhak menerima THR, dan kewajiban ini berlaku untuk semua perusahaan tanpa terkecuali.

“Tidak ada toleransi bagi pihak yang menunda pembayaran melebihi batas waktu yang ditetapkan,” kata Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Disnaker Kota Cimahi, Muhammad Faisal, Kamis 5 Maret 2026.

Faisal menjelaskan, pihaknya telah mengambil langkah proaktif untuk memastikan penerapan aturan ini berjalan lancar.

“Kita telah mengirimkan surat peringatan dan panduan kepada seluruh perusahaan di Kota Cimahi yang menjelaskan secara rinci mekanisme pembayaran THR serta kewajiban untuk menyelesaikannya maksimal 7 hari sebelum Idul Fitri,” jelasnya.

Selain memberikan imbauan kepada perusahaan, ungkap Faisal, Disnaker Cimahi juga membangun sistem pendukung bagi pekerja yang mungkin menghadapi kendala dalam menerima haknya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

BGN Libatkan Sekolah dan Pemda Perkuat Validasi Data Penerima Makan Bergizi Gratis

1 Juni 2026 - 21:40 WIB

Sosialisasi SPMB Tahun Ajaran 2026/2027 Wilayah 4 Disdik Kabupaten Bandung

30 Mei 2026 - 15:22 WIB

Home Visit dan Penyerahan Bantuan Sosial kepada PPKS di Kelurahan Baros dan Kelurahan Padasuka

29 Mei 2026 - 13:00 WIB

Kejati Jabar Laksanakan Penyembelihan Hewan Kurban Wujudkan Kepedulian Sosial

29 Mei 2026 - 11:00 WIB

Pemahaman “Jaga Warga Hebat, RW Bermartabat Bersama Perwal Nomor 11 Tahun 2024” Kecamatan Bandung Kulon

26 Mei 2026 - 16:00 WIB

Trending di Pemerintahan