Menu

Mode Gelap
Edukasi dan Sosialisasi Literasi Keuangan serta Pembiayaan APBN MPLS Pancawaluya SMK Wiraswasta Cimahi Tahun Ajaran 2026/2027 PAKAR PBB sebagai Upaya Penguatan Karakter Siswa SMPN 7 Cimahi Pelepasan Mahasiswa Peserta Program PROBIDIK Gema Jawa Barat dan Penanggulangan MoU SMK bersama Dunia Industri Pembukaan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) Tahun Ajaran 2026-2027 Kota Cimahi Festival Asia Afrika 2026 Meriah, Karnaval Budaya Satukan Semangat Persahabatan Antarbangsa

Pemerintahan

Disnaker Kota Cimahi Himbau Pelaku Usaha Selesaikan Pembayaran THR Paling Lambat Tujuh Hari Menjelang Hari Raya

Perbesar

SAMBAS MEDIA, CIMAHI – Hari Raya Idul Fitri 1447 H/2026 Masehi sebentar lagi akan tiba, tentunya seluruh umat muslim akan sangat antusias menyambutnya begitupun dengan para karyawan dan keluarganya, untuk itu Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Cimahi mengimbau seluruh pelaku usaha di daerah tersebut untuk segera menyelesaikan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para pekerjanya.

Tidak ada alasan untuk melewati tenggat waktu yang telah ditetapkan. Batas akhir pembayaran THR ditetapkan paling lambat tujuh hari menjelang hari raya keagamaan, berdasarkan dasar hukum yang mengikat, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016.

Kedua regulasi tersebut menegaskan bahwa THR bukanlah pemberian sukarela, melainkan hak dasar setiap pekerja yang harus dipenuhi oleh pengusaha.

Setiap pekerja yang telah bekerja secara terus-menerus selama minimal satu bulan berhak menerima THR, dan kewajiban ini berlaku untuk semua perusahaan tanpa terkecuali.

“Tidak ada toleransi bagi pihak yang menunda pembayaran melebihi batas waktu yang ditetapkan,” kata Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Disnaker Kota Cimahi, Muhammad Faisal, Kamis 5 Maret 2026.

Faisal menjelaskan, pihaknya telah mengambil langkah proaktif untuk memastikan penerapan aturan ini berjalan lancar.

“Kita telah mengirimkan surat peringatan dan panduan kepada seluruh perusahaan di Kota Cimahi yang menjelaskan secara rinci mekanisme pembayaran THR serta kewajiban untuk menyelesaikannya maksimal 7 hari sebelum Idul Fitri,” jelasnya.

Selain memberikan imbauan kepada perusahaan, ungkap Faisal, Disnaker Cimahi juga membangun sistem pendukung bagi pekerja yang mungkin menghadapi kendala dalam menerima haknya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Edukasi dan Sosialisasi Literasi Keuangan serta Pembiayaan APBN

16 Juli 2026 - 14:00 WIB

Pelepasan Mahasiswa Peserta Program PROBIDIK Gema Jawa Barat dan Penanggulangan MoU SMK bersama Dunia Industri

14 Juli 2026 - 10:00 WIB

Pembukaan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) Tahun Ajaran 2026-2027 Kota Cimahi

13 Juli 2026 - 14:00 WIB

Focus Group Discussion (FGD) Pengembangan Kampung Sosial Berbasis Ketahanan Pangan

9 Juli 2026 - 14:33 WIB

Hasil Evaluasi Internal Reformasi Birokrasi (RB) Perangkat Daerah

7 Juli 2026 - 11:00 WIB

Trending di Pemerintahan
Exit mobile version