Namun menurut Yadi, fakta di lapangan menunjukkan masih banyak indikasi penyimpangan yang luput dari pengawasan internal. Bahkan, berbagai persoalan kerap mencuat setelah ditangani aparat penegak hukum.
“Kita melihat banyak indikasi penyimpangan yang sangat memprihatinkan. Mulai dari proses pemilihan lelang yang diduga tidak sehat, praktik ijon proyek, hingga berbagai persoalan pengelolaan anggaran yang berpotensi merugikan keuangan negara. Pertanyaannya, di mana fungsi pengawasan internal berjalan?” ujarnya.
Yadi menilai lemahnya fungsi kontrol membuka ruang terjadinya penyalahgunaan kewenangan, permainan proyek, hingga praktik-praktik yang mencederai prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.
Menurutnya, perbedaan antara dinas dan Inspektorat harus dipahami secara utuh. Dinas bertugas menjalankan program pembangunan dan pelayanan publik, sementara Inspektorat bertanggung jawab mengawasi agar seluruh program tersebut dilaksanakan secara efektif, efisien, transparan, dan sesuai ketentuan hukum.
