“Dinas adalah pelaksana. Inspektorat adalah pengawas. Ketika pengawas tidak menjalankan fungsinya secara maksimal, maka peluang penyimpangan semakin terbuka lebar. Integritas, profesionalitas, dan keberanian Inspektorat menjadi syarat mutlak untuk menyelamatkan uang rakyat,” katanya.
Sebagai organisasi yang konsisten mengawal isu pemberantasan korupsi, APAK mendesak agar setiap temuan dan rekomendasi hasil pengawasan Inspektorat tidak berhenti sebagai tumpukan dokumen di atas meja birokrasi. Hasil pengawasan harus ditindaklanjuti secara nyata oleh kepala daerah dan seluruh perangkat pemerintahan.
“Pengawasan yang kuat adalah fondasi pemerintahan yang sehat. Inspektorat harus menjadi penjaga uang rakyat, bukan sekadar penonton ketika muncul dugaan penyimpangan. Jika pengawasan internal lemah, maka praktik-praktik seperti permainan lelang dan ijon proyek akan terus menemukan ruang untuk tumbuh,” pungkas Yadi Suryadi.*
(Red)


























