2. Memohon DPRD Jawa Barat segera membentuk Pansus Masalah PCMB dan SPMB atas kejadian luarbiasa yang mengakibatkan ribuan rakyat Jawa Barat menjadi korban.
3. Sebagaimana Peraturan Ombudsman no 56 tahun 2023 pelayanan yang sangat lambat seperti yang dilakukan oleh Dinas Pendidikan Jawa Barat terhadap Calon Murid Baru maka kami mohon Ombudsman Kantor Perwakilan Jawa Barat untuk melakukan pemeriksaan atas kasus pelayan yang lambat tersebut.
Wakil ketua komisi V DPRD Provinsi Jawa Barat Siti Muntamah, akan menindaklanjuti permintaan dibentuknya Pansus guna mendalami karut marutnya pelaksanaan SPMB tahun 2026, dan akan menjadi materi yang akan didiskusikan bersama Ketua DPRD Jawa Barat serta Ketua Komisi V DPRD Jawa Barat.
Pada kesempatan ini pula perwakilan KemenHAM Hasbullah menambahkan bahwa angka index pelayanan dan kesetaraan Jawa Barat pada tahun 2024 ada di peringkat 7, tetapi pada tahun 2025 turun menjadi peringkat 19. Indikator yang diukur diantaranya pada keterbukaan informasi publik serta pelayanan publik pada masyakarat. Dengan adanya audiensi dari para aktivis dan pemerhati pendidikan Jawa Barat yang langsung diterima oleh anggota DPRD komisi V Jawa Barat, semoga menjadi pemantik agar angka index Jawa Barat dapat meningkat lagi, pungkasnya.*
(Red)
