1. Adanya kesalahan penggantian aplikasi baru oleh oknum oknum Pejabat Dinas Pendidikan Jawa Barat, padahal menurut Gubernur Jawa Barat aplikasi lama masih bagus untuk digunakan paling ada sedikit sedikit yang disempurnakan dan Dinas Pendidikan Jawa Barat belum melakukan simulasi aplikasi tersebut, akibatnya ribuan Calon Murid Baru SMA/SMK Negeri di Jawa Barat jadi korban aplikasi tersebut. Selain itu menurut Gubernur Jawa Barat, Dinas Pendidikan tidak berwenang untuk mengganti aplikasi SPMB karena Kewenangan Diskominfo.
2. Adanya ketidakpatuhan dari para Pejabat Dinas Pendidikan Jawa Barat kepada Gubernur yang menginstruksikan pelaksanaan PCMB dilakukan pada bulan Maret 2026 bukan bulan Juni 2026 seperti yang sekarang terjadi, akibatnya terjadi kepanikan dari calon murid baru dan orang tuanya.
3. Dinas Pendidikan Jawa Barat melakukan proses pelayanan yang sangat lambat dan buruk dalam menerima pengaduan masyarakat akibatnya banyak orang tua yang emosi dan menjadi viral di media sosial, pengaduan calon murid baru tidak terlayani di pos pengaduan Disdik Jabar karena hanya dilayani 2 orang petugas. Akibatnya kepala UPT Tikomdik di Disdik jabar dicopot.
Atas dasar hal tersebut diatas maka kami para aktivis dan pemerhati pendidikan di Jawa Barat memohon:
1. Gubernur membentuk tim investigasi kasus Aplikasi SPMB 2026 dengan melibatkan Aparat Penegak Hukum (APH) karena diindikasikan ada pelanggaran pidana sebagaimana Undang-Undang N0 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak pasal 54 ada indikasi kekerasan psikis pada anak sehingga menimbulkan keresahan dan tekanan mental akibat kesalahan dalam keterlambatan pelayanan dan juga melibatkan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) baik Inspektorat maupun BKD karena di indikasi pelanggaran Disiplin PNS yang dilakukan bawahannya. Sebagaimana Peraturan Pemerintah No 94 tahun 2021 tentang Disiplin ASN pasal 5 huruf (m) PNS dilarang melakukan tindakan atau tidak melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan kerugian bagi orang yang dilayani.
