Menu

Mode Gelap
BGN Libatkan Sekolah dan Pemda Perkuat Validasi Data Penerima Makan Bergizi Gratis Eat Grill.id Hadir di Bandung, Tawarkan Konsep AYCE dengan Pelayanan Setara dan Makan Sepuasnya YELLO Hotel Paskal Bandung Perkenalkan Paket Wedding, Ulang Tahun, dan Table Manner dengan Konsep Kekinian Sosialisasi SPMB Tahun Ajaran 2026/2027 Wilayah 4 Disdik Kabupaten Bandung Enam Terduga Pelaku Perundungan Siswi di Tana Toraja Diamankan Polisi ibis Bandung Trans Studio Tawarkan Paket Liburan Sekolah Lengkap dengan Tiket Trans Studio Bandung

Artikel

Bandung Tanpa Nakhoda: Ketika Kekuasaan Diperjualbelikan di Balai Kota

Perbesar

Rohimat Joker, Ketua Umum DPP LSM PMR Indonesia.

Oleh: Rohimat Joker
Ketua Umum DPP LSM PMR Indonesia

SAMBAS MEDIA – Bandung sedang menghadapi krisis moral pemerintahan yang paling serius dalam satu dekade terakhir. Di tengah slogan reformasi birokrasi dan jargon “Bandung Utama”, muncul gelombang kuat dugaan jual beli jabatan dan pengondisian proyek yang menyeret bukan hanya pejabat teknis, tetapi juga lingkar kekuasaan tertinggi di kota ini.

Dua dinas strategis, Dinas Perhubungan serta Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga, baru-baru ini menjadi sasaran penggeledahan Kejaksaan Negeri Bandung. Delapan kepala dinas telah diperiksa, dan temuan awal menunjukkan praktik sistematis pengumpulan “setoran jabatan” dan pengondisian tender proyek. Namun akar masalahnya tampaknya jauh lebih dalam: indikasi keterlibatan langsung dari Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandung.

Jejak Lingkar Kekuasaan

Sumber di internal birokrasi menyebutkan bahwa sejumlah promosi jabatan dan paket proyek besar di Bandung dalam dua tahun terakhir didominasi oleh orang-orang dari tim sukses politik pasangan kepala daerah. Mereka kini menempati posisi strategis di dinas-dinas yang mengelola proyek bernilai miliaran rupiah.

Lebih jauh, orang-orang terdekat atau “tangan kanan politik” kedua pemimpin kota diduga memainkan peran sebagai perantara dalam negosiasi jabatan dan proyek. Dalam praktiknya, pejabat yang ingin promosi atau pindah ke posisi “basah” diarahkan untuk berkomunikasi melalui orang-orang kepercayaan tersebut, bukan melalui mekanisme resmi Badan Kepegawaian Daerah.

Transaksi ini disebut sebagai bentuk “investasi jabatan”: siapa yang berani membayar, akan dijamin posisinya. Siapa yang menolak, akan digeser dari lingkar kekuasaan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Konsumsi 4 Asupan Ini agar Tetap Sehat Pasca Idul Adha

28 Mei 2026 - 23:01 WIB

Persib sebagai Identitas Historis Bandung

20 Mei 2026 - 10:00 WIB

PASASA PATREM 2026 (Ngaraksa Aksara, Nyuburkeun Rasa di Lembur Organik Cikancung)

11 Mei 2026 - 14:00 WIB

FKSS Jabar: Sekolah Maung Berpotensi Menciptakan Diskriminatif dalam Dunia Pendidikan

27 April 2026 - 11:00 WIB

Ti Jepara ka Mancanagara

21 April 2026 - 09:48 WIB

Trending di Artikel
Exit mobile version