Jemaah yang berhak melakukan pelunasan adalah mereka yang berstatus aktif, telah berusia minimal 18 tahun, dan belum pernah menunaikan ibadah haji atau sudah berhaji minimal 10 tahun yang lalu. Selain itu, jemaah lanjut usia juga menjadi prioritas berdasarkan urutan usia tertua di masing-masing provinsi. Ketentuan ini bertujuan untuk memberikan kesempatan yang lebih besar bagi calon jamaah yang telah lama menunggu keberangkatan ke Tanah Suci.
Kemenag Kota Bandung menegaskan bahwa proses pelunasan biaya haji harus dilakukan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Jamaah diimbau untuk segera menyelesaikan pembayaran pelunasan guna memastikan kelancaran proses administrasi dan keberangkatan mereka. (Red)**
Sumber : Kemenag Kota Bandung
























