Menu

Mode Gelap
Acara Memperingati Tahun Baru Islam 1 Muharam 1447 H Tingkat Kota Cimahi Rapat Koordinasi Bidang Sosial Tingkat Kota Cimahi Tahun 2025 Pameran Karya P5 Gaya Hidup Berkelanjutan “Zero Waste” SMA Pasundan 2 Cimahi Jalur Domisili Khusus SPMB Solusi Atau Masalah Baru Bagi Satuan Pendidikan Penerapan Cagar Budaya Cegah Alih Fungsi dan Perombakan Bangunan Bersejarah Chronosphere Pelepasan Angkatan 48 dan 49 SMKN 1 Cimahi

Komunitas

BOOMS KBB menolak Perluasan TPK Sarimukti, PJ Gubernur Jabar Tidak Mau Terima Langsung Audensi

Perbesar

Secara substansi persoalan dan solusi penyelesaian sampah di Bandung Raya, dijelaskan oleh Gunawan Rasyid Ketua Laskar Anti Korupsi Indonesia/LAKI-KBB secara rinci berdasarkan hasil investigasi di TPK Sarimukti atas temuan dugaan pelanggaran dalam pengelolaan sampah dan IPAL termasuk dugaan pelanggaran Tindak Pidana Korupsi.

Guras panggilan akrab Ketua LAKI KBB ini menyatakan terungkap dalam audensi tersebut bahwa Kepala UPTD PSTR Arief Perdana mengakui adanya pelanggaran pengelolaan IPAL di TPK Sarimukti dan biaya operasional, pengeloaan IPAL sebesar 600 jt/bulan, mengakui bahwa persoalan overload TPK Sarimukti sudah lama terjadi dari kapasitas awal yang disepakati 1,9 juta m3 posisi hari ini sudah mencapai 24 juta m3 artinya sudah terjadi pelanggaran cukup lama yang berdampak kepada kerusakan lingkungan yang cukup parah.. Jadi kemana saja para pemangku kepentingan selama ini ujarnya.

Yang lebih mencuri perhatian pernyataan PLT Kadis LH Jabar Dodit, dimana bahwa di akhir November 2024 TPK Sarimukti sudah tidak mungkin dapat menerima sampah buangan karena overload sudah maksimal, menariknya, proyek perluasan baru siap digunakan kemungkinan di pertengahan Januari 2025 sesuai yang tertera dalam papan proyek bahwa kegiatan tersebut akan selesai dalam 75 hari atau 2,5 bulan, artinya selama bulan Desember 2025 sampai pertengahan Januari 2025 sampah Bandung Raya mau dibuang kemana??? sehingga terbukti bahwa perluasan TPK Sarimukti banyak pelanggaran, hanya menghabiskan uang rakyat, tidak efektif dan Penolakan Perluasan TPK Sarimukti menjadi mutlak, ucap Guras.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Semarak Sego Rongewu di Kecamatan Tandes Hidupkan Semangat Peduli untuk Berbagi

23 Juni 2025 - 11:06 WIB

Diskusi dan Penyampaian Aspirasi FKKSMKS Kota Cimahi Kepada Anggota Komisi X DPR RI Hj. Ledia Hanifa Amaliah., S.Si., M.Psi.T.

2 Juni 2025 - 20:26 WIB

Program Pembinaan dan Penertiban Praktik Hipnosis dan Hipnoterapi di Seluruh Indonesia Resmi Digelar

21 Mei 2025 - 02:29 WIB

Semarak Sego Rongewu Episode III Seri 20: Wujud Gotong Royong Menuju Surabaya Kota Dunia

19 Mei 2025 - 13:06 WIB

Gentra Lestari Budaya Gelar Kompetisi Tari Kreasi Nusantara Ke-7 Memperebutkan Sertifikat Hashim Djojohadikusumo

19 Mei 2025 - 12:36 WIB

Trending di Komunitas
Exit mobile version