Bah Ridwan Kadis PUTR KBB mengakui kondisi tersebut dan sudah memberikan peringatan terhadap oknum anak buahnya agar bisa memperbaiki kinerjanya.

Disampaikan juga perijinan tersebut sesuai aturan tidak diwajibkan membayar restribusi/PAD, Insyaallah proses di PUTR kalau persyaratan lengkap 4 hari bisa selesai karena yang agak lama kelihatannya di Dinas LH dan Dishub, kata Bah Ridwan juga sudah siap melakukan kerjasama simbiosis mutualisme dengan BOOMS Insyaallah akan dilaksanakan secara konsisten, katanya.
LAKI-KBB juga mempertegas bahwa pengkondisian penetapan pemenang penyedia sudah masuk kategori korupsi, walaupun belum muncul kerugian negara tetapi prosesnya sudah menguntungkan korporasi, selain itu disampaikan bahwa setiap pejabat yang menerima imbalan uang dengan alasan apapun itu merupakan GRATIFIKASI, artinya masuk pelanggaran tipikor dan hartanya bisa dikenakan UU TPPU dengan pembuktian terbalik.
LAKI-KBB hadir bukan untuk merusak apalagi menghancurkan, selama bisa dicegah, dibina untuk selalu menghindari prilaku koruptif, Insyaallah bisa kondusif, tetapi kalau sudah tidak bisa dibina tetap melakukan korupsi, di back up siapapun akan kami binasakan secara hukum walaupun harus sampai ke Istana Negara, pungkas Guras.*