Menu

Mode Gelap
Edukasi dan Sosialisasi Literasi Keuangan serta Pembiayaan APBN MPLS Pancawaluya SMK Wiraswasta Cimahi Tahun Ajaran 2026/2027 PAKAR PBB sebagai Upaya Penguatan Karakter Siswa SMPN 7 Cimahi Pelepasan Mahasiswa Peserta Program PROBIDIK Gema Jawa Barat dan Penanggulangan MoU SMK bersama Dunia Industri Pembukaan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) Tahun Ajaran 2026-2027 Kota Cimahi Festival Asia Afrika 2026 Meriah, Karnaval Budaya Satukan Semangat Persahabatan Antarbangsa

Pemerintahan

Bupati Bandung Dorong Pelajar dan Mahasiswa Manfaatkan Program BESTI

badge-check

Bupati Bandung Dorong Pelajar dan Mahasiswa Manfaatkan Program BESTI Perbesar

SAMBAS MEDIA – Pemerintah Kabupaten Bandung kembali membuka program BESTI (Beasiswa ti Bupati) tahun 2025. Program Besti ini akan dibuka mulai tanggal 15-20 Februari 2025, sebanyak 140 kuota disediakan untuk para mahasiswa/i on going max. semester 5.

Bupati Bandung Dadang Supriatna mengimbau masyarakat khususnya pelajar untuk segera mendaftarkan diri. “Kepada para pelajar yang telah lulus SMA, untuk segera memanfaatkan program ini dengan terus mengikuti informasi dari website Kabupaten Bandung,” ucapnya saat ditemui di ruang kerja, Jumat (7/1/2025).

Dirinya menyebutkan bahwa beasiswa ini bertujuan untuk mendukung pendidikan di Kabupaten Bandung, dan juga memberikan akses yang lebih luas kepada para pelajar yang berprestasi dan juga tenaga pendidikan yang memiliki potensi untuk bisa mengembangkan diri untuk mencapai kesuksesan.

Sementara, terkait persyaratan teknis, Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah Lilis Suryani menjelaskan, untuk mendapatkan program ini, ada beberapa yang harus dipenuhi diantaranya KTP (Kartu Tanda Penduduk), KK (Kartu Keluarga), SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian), KTM (Kartu Tanda Mahasiswa) Jika sudah kuliah.

“Selain itu, para pelajar juga harus melampirkan Ijazah dan transkrip nilai akademik dengan nilai Rata-rata ujian sekolah 8, sedangkan bagi yang sudah kuliah IPK minimal 3,0 (Untuk PTN) dan IPK 3,15 (Untuk PTS), Surat Keterangan masih kuliah atau surat keterangan diterima pada kampus PTN/PTS, Pas foto latar biru 3 X 4 , SKTM (Surat Keterangan Tidak Mampu), Usia Maksimal 21 Tahun saat pendaftaran juga Diutamakan hafal Al-Qur’an minimal 1 Juz,” papar Kabag Kesra.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Edukasi dan Sosialisasi Literasi Keuangan serta Pembiayaan APBN

16 Juli 2026 - 14:00 WIB

Pelepasan Mahasiswa Peserta Program PROBIDIK Gema Jawa Barat dan Penanggulangan MoU SMK bersama Dunia Industri

14 Juli 2026 - 10:00 WIB

Pembukaan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) Tahun Ajaran 2026-2027 Kota Cimahi

13 Juli 2026 - 14:00 WIB

Focus Group Discussion (FGD) Pengembangan Kampung Sosial Berbasis Ketahanan Pangan

9 Juli 2026 - 14:33 WIB

Hasil Evaluasi Internal Reformasi Birokrasi (RB) Perangkat Daerah

7 Juli 2026 - 11:00 WIB

Wali Kota Cimahi Ngatiyana saat memimpin apel pagi.
Trending di Pemerintahan