Menu

Mode Gelap
Acara Memperingati Tahun Baru Islam 1 Muharam 1447 H Tingkat Kota Cimahi Rapat Koordinasi Bidang Sosial Tingkat Kota Cimahi Tahun 2025 Pameran Karya P5 Gaya Hidup Berkelanjutan “Zero Waste” SMA Pasundan 2 Cimahi Jalur Domisili Khusus SPMB Solusi Atau Masalah Baru Bagi Satuan Pendidikan Penerapan Cagar Budaya Cegah Alih Fungsi dan Perombakan Bangunan Bersejarah Chronosphere Pelepasan Angkatan 48 dan 49 SMKN 1 Cimahi

Pemerintahan

Bupati Bandung Dorong Pelajar dan Mahasiswa Manfaatkan Program BESTI

Perbesar

SAMBAS MEDIA – Pemerintah Kabupaten Bandung kembali membuka program BESTI (Beasiswa ti Bupati) tahun 2025. Program Besti ini akan dibuka mulai tanggal 15-20 Februari 2025, sebanyak 140 kuota disediakan untuk para mahasiswa/i on going max. semester 5.

Bupati Bandung Dadang Supriatna mengimbau masyarakat khususnya pelajar untuk segera mendaftarkan diri. “Kepada para pelajar yang telah lulus SMA, untuk segera memanfaatkan program ini dengan terus mengikuti informasi dari website Kabupaten Bandung,” ucapnya saat ditemui di ruang kerja, Jumat (7/1/2025).

Dirinya menyebutkan bahwa beasiswa ini bertujuan untuk mendukung pendidikan di Kabupaten Bandung, dan juga memberikan akses yang lebih luas kepada para pelajar yang berprestasi dan juga tenaga pendidikan yang memiliki potensi untuk bisa mengembangkan diri untuk mencapai kesuksesan.

Sementara, terkait persyaratan teknis, Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah Lilis Suryani menjelaskan, untuk mendapatkan program ini, ada beberapa yang harus dipenuhi diantaranya KTP (Kartu Tanda Penduduk), KK (Kartu Keluarga), SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian), KTM (Kartu Tanda Mahasiswa) Jika sudah kuliah.

“Selain itu, para pelajar juga harus melampirkan Ijazah dan transkrip nilai akademik dengan nilai Rata-rata ujian sekolah 8, sedangkan bagi yang sudah kuliah IPK minimal 3,0 (Untuk PTN) dan IPK 3,15 (Untuk PTS), Surat Keterangan masih kuliah atau surat keterangan diterima pada kampus PTN/PTS, Pas foto latar biru 3 X 4 , SKTM (Surat Keterangan Tidak Mampu), Usia Maksimal 21 Tahun saat pendaftaran juga Diutamakan hafal Al-Qur’an minimal 1 Juz,” papar Kabag Kesra.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Acara Memperingati Tahun Baru Islam 1 Muharam 1447 H Tingkat Kota Cimahi

27 Juni 2025 - 21:21 WIB

Rapat Koordinasi Bidang Sosial Tingkat Kota Cimahi Tahun 2025

27 Juni 2025 - 09:00 WIB

Penerapan Cagar Budaya Cegah Alih Fungsi dan Perombakan Bangunan Bersejarah

25 Juni 2025 - 21:00 WIB

Rakor SMK BLUD dan Upaya Strategis Penyelesaian Masalah Pengangguran Terbuka di Jawa Barat

24 Juni 2025 - 22:04 WIB

Groundbreaking Pembangunan Tangki Septik Individual Menuju Cimahi Bebas Kumuh dan Sanitasi Aman

24 Juni 2025 - 11:02 WIB

Trending di Pemerintahan
Exit mobile version