Dengan kejadian tersebut LAKI-KBB akan melayangkan surat resmi kepada PJ Bupati Ade Zakir, Inspektorat dan Ketua DPRD untuk melakukan investigasi, memastikan aturan abu-abu seperti apa yang digunakan dalam lelang tersebut, serta pastikan siapa orang yang melakukan tekanan tersebut siapa, dan apabila ditemukan unsur pidana dilaporkan saja kepada Aparat Penegak Hukum.
Mengenai lelang pekerjaan lanjutan pembangunan gedung dewan baru saat ini senilai 10.4 milyar Dinas PUTR seharusnya mem-blacklist perusahaan serta pemodal yang membangun gedung dewan sebelumnya senilai 146 miliar.
Hal ini menjadi penting di samping adanya dugaan kebocoran banyak juga vendor yang menjadi subkon belum diselesaikan pembayarannya hingga saat ini, LAKI-KBB mendorong Inspektorat dan APH melakukan untuk audit forensik terhadap pembangunan gedung DPRD tersebut, pungkas Guras. (Red)***