Menu

Mode Gelap
Edukasi dan Sosialisasi Literasi Keuangan serta Pembiayaan APBN MPLS Pancawaluya SMK Wiraswasta Cimahi Tahun Ajaran 2026/2027 PAKAR PBB sebagai Upaya Penguatan Karakter Siswa SMPN 7 Cimahi Pelepasan Mahasiswa Peserta Program PROBIDIK Gema Jawa Barat dan Penanggulangan MoU SMK bersama Dunia Industri Pembukaan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) Tahun Ajaran 2026-2027 Kota Cimahi Festival Asia Afrika 2026 Meriah, Karnaval Budaya Satukan Semangat Persahabatan Antarbangsa

Organisasi

Darurat Sampah Tanpa Solusi: Mengkritisi Pelarangan Incinerator oleh Kementerian Lingkungan Hidup

badge-check

Darurat Sampah Tanpa Solusi: Mengkritisi Pelarangan Incinerator oleh Kementerian Lingkungan Hidup Perbesar

Oleh: By Rohimat/Joker
Ketua Umum LSM Pemuda Mandiri Peduli Rakyat Indonesia (PMPRI)

SAMBAS MEDIA, – Keputusan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) yang secara resmi melarang penggunaan incinerator sebagai salah satu opsi pengelolaan sampah patut dikritisi secara mendalam. Di satu sisi, alasan pelarangan karena faktor risiko pencemaran udara dan kesehatan masyarakat tentu tidak bisa diabaikan. Namun di sisi lain, absennya solusi alternatif yang efektif justru berpotensi memicu krisis baru: darurat sampah di berbagai daerah, termasuk Kota Bandung.

Kebijakan Tanpa Kejelasan Arah

Kota Bandung misalnya, sempat menjajaki pembelian incinerator sebagai opsi penanganan sampah. Namun rencana itu batal seiring keputusan pelarangan dari KLH. Masalahnya, pembatalan tersebut tidak dibarengi dengan rekomendasi teknologi alternatif yang benar-benar feasible. Selama ini, metode konservatif seperti sistem angkut-buang ke TPA dan pengolahan manual terbukti tidak efektif dalam menekan timbunan sampah. Produksi sampah harian Kota Bandung mencapai ribuan ton, sementara kapasitas pengolahan dan lahan TPA semakin terbatas.

Rohimat/Joker, Ketua Umum LSM Pemuda Mandiri Peduli Rakyat Indonesia (PMPRI)

Artinya, kebijakan “melarang” tanpa menawarkan jalan keluar yang jelas hanya akan meninggalkan beban bagi pemerintah daerah. Sampah tetap menumpuk, TPS makin penuh, TPA makin sesak, dan pada akhirnya masyarakatlah yang menjadi korban melalui bau, pencemaran, hingga potensi bencana lingkungan.

Incinerator: Masalah atau Solusi yang Belum Disempurnakan?

Memang benar, incinerator tanpa standar teknologi dan pengendalian emisi yang memadai dapat menimbulkan masalah baru, mulai dari polusi udara hingga risiko kesehatan. Namun, alih-alih melarang total, seharusnya KLH membuka ruang bagi pengembangan incinerator modern berbasis best practice internasional yang lebih ramah lingkungan.

Di banyak negara, incinerator bukan hanya berfungsi mengurangi volume sampah secara signifikan, tetapi juga menghasilkan energi listrik (waste to energy). Teknologi ini terbukti mampu menekan ketergantungan pada TPA, sekaligus memberikan manfaat ekonomi tambahan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Ketum PMPRI Desak KPK dan BPKP Usut Tuntas Dugaan Mark-Up Gembok Ditjen PAS Senilai Rp 92 Miliar

6 Juli 2026 - 14:00 WIB

Suhu Politik Memanas, Ketum PMPRI Rohimat Joker Minta Pemimpin Kota Bandung Saling Menjaga Keharmonisan

1 Juli 2026 - 13:00 WIB

APAK Soroti Kinerja Inspektorat, Minta Pengawasan Daerah Tidak Sekadar Formalitas

15 Juni 2026 - 19:00 WIB

LAKI-KBB Dukung DPRD Jabar Bentuk Pansus, BATALKAN hasil PCMB, Usut Dugaan Korupsi di Disdik Jabar

13 Juni 2026 - 13:00 WIB

FKSS Jawa Barat Kritik Keras PCMB dalam Sistem SPMB 2026/2027

12 Juni 2026 - 19:09 WIB

Trending di Organisasi