Sebagai bentuk keseriusannya dalam menjawab tantangan tersebut, pada momentum 100 hari kerja Bupati, Pemerintah Kabupaten Bandung mengangkat tema “Strategi Penguatan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup”.
“Tema ini bukan sekadar slogan, melainkan arah strategis yang mencakup penyusunan kebijakan daerah, penguatan gerakan aksi lingkungan di tingkat individu, serta peningkatan sistem pengaduan dan pelaporan pencemaran secara lebih responsif,” tuturnya.
Kang DS, sapaan akrab Dadang Supriatna mengatakan bahwa praktik-praktik baik yang telah terbukti efektif di sejumlah wilayah akan direplikasi dan dikembangkan, disertai dengan edukasi yang terus-menerus dan pemberdayaan masyarakat hukum adat.
Selain itu pemberian penghargaan kepada tokoh dan lembaga yang secara mandiri memberi kontribusi nyata dalam perlindungan lingkungan.
“Sebagai pijakan hukum atas gerakan ini, pada hari ini pula kami terbitkan Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 2 tahun 2025 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Perda ini diharapkan menjadi landasan kuat sekaligus payung kebijakan bagi semua pemangku kepentingan untuk bersama-sama menjaga dan mengelola lingkungan hidup secara berkelanjutan,” tuturnya.