SAMBAS MEDIA – Rohimat Joker, Ketua Umum DPP LSM Pemuda Mandiri Peduli Rakyat Indonesia (LSM PMPR Indonesia), Minggu (09/02/2025), kembali mengungkapkan keprihatinannya atas penghancuran bangunan heritage yang terletak di Jalan Ir. H. Djuanda No. 166, Kota Bandung.
Bangunan yang dulunya merupakan milik Alm. Ikin Sodikin kini telah dialihfungsikan menjadi Indomaret Fresh.
Joker menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan pelanggaran terhadap Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2018 dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 yang mengatur perlindungan dan pelestarian bangunan serta lokasi cagar budaya di Kota Bandung. “Jelas ini merupakan bentuk pelanggaran hukum yang harus ditindak tegas,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa tanah tersebut dalam status sengketa antara pihak PT KAI dan ahli waris Alm. Ikin Sodikin. Surat nomor 593/4165-DPAKD yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Kota Bandung pada 20 Oktober 2016, menegaskan hak ahli waris atas tanah tersebut. “Ini menunjukkan bahwa pihak PT KAI tidak memiliki hak untuk mengubah atau menghancurkan bangunan yang ada di sana,” tambahnya.