Ia menerangkan, layanan pengaduan dibuka sebagai bentuk antisipasi, mengingat periode menjelang Lebaran biasanya menjadi saat dimana jumlah keluhan terkait ketenagakerjaan cenderung meningkat.
“Kita juga menyelenggarakan posko THR khusus di kantor Disnaker Kota Cimahi, yang siap melayani konsultasi maupun pengaduan seputar pembayaran THR. Pekerja tidak perlu khawatir jika menghadapi masalah,” tambahnya.
Selain datang langsung ke posko, pekerja yang mengalami kesulitan juga bisa mengajukan laporan melalui platform resmi pemerintah pusat di alamat poskothr.kemnaker.go.id.
“Atau menghubungi layanan pengawasan ketenagakerjaan secara langsung,” ucapnya.
“Untuk pengaduan dibuka mulai tanggal 13 Maret hingga 27 Maret 2026. Setiap laporan yang masuk akan segera diproses dan diberikan tindakan lanjut oleh tim Pengawas Tenaga Kerja (Wasnaker),” pungkasnya.*
(Red)



























