SAMBAS MEDIA, BANDUNG – Pemerintah Kota Cimahi menyerahkan sertifikat hasil evaluasi internal Reformasi Birokrasi (RB) Tahun 2025 kepada Perangkat Daerah, Senin (6/7/2026).
Penyerahan dilaksanakan dalam apel pagi yang dipimpin Wali Kota Cimahi Ngatiyana, dan turut dihadiri Wakil Wali Kota Cimahi Adhitia Yudisthira, Sekretaris Daerah Kota Cimahi, para asisten, staf ahli, kepala perangkat daerah, pejabat administrator, pengawas, fungsional, serta seluruh ASN di lingkungan Pemkot Cimahi.
Dalam amanat tertulisnya, Wali Kota menjelaskan bahwa capaian Indeks RB Kota Cimahi pada tahun 2025 mencapai nilai 89,64 dengan Predikat A- dan menempati peringkat ke-7 dari 27 Kabupaten / Kota se-Jawa Barat. Jumlah ini meningkat sebesar 3,35 poin dari capaian sebelumnya 86,29 pada tahun 2024.
“Saya ucapkan terima kasih atas kontribusi dan kerjasamanya dalam pelaksanaan Reformasi Birokrasi di Kota Cimahi kepada seluruh Perangkat Daerah, Tim RB Kota dan tim RB Perangkat Daerah. Peningkatan nilai reformasi birokrasi ini menunjukkan bahwa Pemerintah Kota Cimahi memiliki komitmen yang kuat dalam mewujudkan birokrasi yang bersih, akuntabel, efektif, adaptif, serta mampu memberikan pelayanan publik yang semakin berkualitas dan berdampak bagi masyarakat,” ujar Ngatiyana.
Berdasarkan hasil evaluasi, Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Cimahi meraih nilai RB tertinggi yaitu 91.61 dengan predikat AA. Berikutnya kedua Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dengan nilai 87.97, ketiga Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah dengan nilai 87.76, keempat Dinas Penataan Umum dan Penataan Ruang dengan nilai 87.53, dan kelima Kecamatan Cimahi Selatan dengan nilai 87.23. Keempat Perangkat Daerah tersebut masing-masing memperoleh predikat.
