Paska batalnya Muprov 18 September, tiba-tiba terbit pengumuman Muprov 24 September 2025, dengan penjelasan dari penyelenggara muprov, bahwa ; *proses tahapan-tahapan muprov sudah beres,* dilaksanakan terhitung dari sejak Muprov Maret 2025 di Trans Hotel Bandung, sehingga tinggal waktu pelaksanaannya saja.
Pengunduran pelaksanaan Muprov pada bulan Maret tersebut, “melawan lupa” ; terindikasi terjadinya pengerahan ratusan preman berpakaian hitam-hitam oleh AFR cs., untuk menggagalkan Muprov. Jejak digital tersimpan rapih, hingga terjadi pengusiran peserta Muprov, oleh para preman tersebut.
Dan dalam Muprov 24 September ini, kemudian muncullah Calon Ketua Kadin Jabar AFR, yang tanpa melalui mekanisme AD/ART, P.O dan tahapan pencalonan yang benar, sekurang-kurangnya memerlukan waktu 40 (empat puluh) hari, dengan rincian sbb ;
(1). Sepuluh Hari Asistensi/persiapan
(2). Pengumuman terbuka penetapan *hari H* dan tanggal Musprov, terhitung H minus 30 hari, termasuk pembukaan pendaftaran Calon Ketua Umum. Dan acara Konvensi/seleksi Kepesertaan Anggota Luar Biasa (ALB), yang berjumlah 20% dari jumlah peserta Kadinda kota/kab.
(3). H minus 7 hari, adalah Penutupan Pendaftaran Calon Ketum KADIN Jabar.



























