Kasie Kesos Kelurahan Cijagra Lucky, S.T., M.M., sebagai pihak yang memiliki kewenangan memonitor penyaluran bersama pendamping PKH/BPNT serta menyiapkan administrasi terkait Kom yang tidak ditemukan serta melakukan pengawasan pada lancarnya bantuan pemerintah bagi masyarakat, dengan ini meminta maaf atas kejadian yang membuat ketidaknyamanan. Dalam hal ini kasie Kesos bersama pengurus Puskesos dan tim verifali hanya berwenang pengajuan DTKS saja, yang menentukan kebijakan bansos apa yang jadi hak warga adalah dinsos/kemensos.
Karena bansos bukan hanya PKH/BPNT saja, ada bansos kesehatan dengan BPJS PBI dan KIP untuk sekolah. Setelah terinput serta terpilih sebagai penerima bantuan maka akan memiliki hak dan kewajiban sebagai penerima bantuan.
Lucky berharap kedepannya apabila ada permasalahan maka masyarakat bisa mengadu kepadanya selama 24 jam. Dengan kejadian yang ada maka resiko petugas Puskesos diberhentikan sejak kejadian, sehingga bisa memelihara rasa nyaman, ungkap Lucky.