SAMBAS MEDIA – Terpaan isu adanya dugaan pungli yang dilakukan pengurus Puskesos di kelurahan Cijagra pada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) diselesaikan secara kekeluargaan atau musyawarah mufakat antara masyarakat sebagai korban dengan petugas Puskesos di Aula Kelurahan Cijagra, Senin (20/01/2025).
Musyarawah mufakat penyelesaian masalah dugaan pungli ini dihadiri oleh Pendamping PKH Cijagra, Koordinator BPNT, Ketua RT 03 s/d RT 08 RW 02, Ketua RW 02, Ketua RT 06 RW 04, Ketua RT 11 RW 04, Ketua RW 06, serta KPM (data terlampir ke RT masing-masing).
Lurah Cijagra Kecamatan Lengkong Tian Gustian, S.Sos., menerangkan bahwa pertemuan ini guna menindaklanjuti keinginan warga agar potongan uang bantuan pemerintah yang diduga dilakukan oleh pengurus Puskesos dikembalikan, sehingga permasalahan dugaan pungli dianggap selesai secara kekeluargaan di ranah keluarga besar keluarga Cijagra.
Tian menegaskan kejadian ini jangan sampai terulang kembali maupun adanya kejadian kartu ditahan sebagai jaminan agar tahun berikutnya mendapatkan bantuan kembali. Pengawasan oleh ketua RT dan RW di wilayahnya sangat diperlukan saat pendistribusian bantuan sesuai dengan undang-undang sehingga terhindar dari penyelewengan, dan kedepannya agar lebih intens untuk bersama-sama melakukan pengawasan. Segala hal yang terjadi harus dipertanggungjawabkan dan dituangkan dalam berita acara yang disertai dengan dokumentasi kegiatan. Jalan keluar melalui musyawarah mufakat guna menuntaskan masalah harus tuntas seratus persen, berdasarkan data yang diinvetarisir oleh ketua RT dan RW, ujar Tian.