Kapolres menegaskan proses hukum akan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku dengan tetap mengedepankan perlindungan terhadap korban sebagai anak di bawah umur.
Sementara itu, pemerhati anak dari Lembaga Lapismedik Makassar, Hadawiah Hatita, menilai kasus ini menjadi alarm bagi keluarga, sekolah, dan lingkungan sosial untuk memperkuat pengawasan terhadap anak-anak dan remaja.
Menurutnya, tindakan perundungan yang disertai kekerasan fisik berpotensi menimbulkan trauma psikologis jangka panjang sehingga korban memerlukan pendampingan dan pemulihan secara berkelanjutan.
“Selain penegakan hukum terhadap pelaku, pendidikan karakter di lingkungan keluarga dan sekolah perlu diperkuat. Literasi digital juga penting agar anak-anak memahami dampak dari merekam dan menyebarkan konten kekerasan,” ujarnya.
Kasus ini kembali mengingatkan pentingnya peran seluruh elemen masyarakat dalam mencegah perundungan dan menciptakan lingkungan yang aman bagi tumbuh kembang anak.*
(Red/Antara)
