Menu

Mode Gelap
AKPI Jawa Barat Resmikan Kantor Sekretariat, Perkuat Peran Kurator Dukung Pertumbuhan Ekonomi Daerah Harmonisasikan Kesejahteraan di Sekolah, PGRI Kota Cimahi Gelar Talkshow Kesehatan Mental Angkat Isu Transformasi Bisnis Berkelanjutan, 189 Kandidat Doktor Manajemen dari Seluruh Indonesia Kumpul di UNPAR PPPAU Jatim Gelar Bakti Sosial Khitan Massal Menyambut Bulan Bakti TNI AU ke-79 Sosialisasi Program Kerja SMP Negeri 1 Margahayu Tahun Ajaran 2026-2027 Patriot Unpad Bertemu Bupati Fakfak, Bahas Potensi dan Tantangan Pengembangan Kawasan Bomberay-Tomage

Komunitas

FKSS JABAR Mendukung Program Pembagian Ijazah Tetapi Harus Berpegang Teguh Prinsip Berkeadilan

badge-check

FKSS JABAR Mendukung Program Pembagian Ijazah Tetapi Harus Berpegang Teguh Prinsip Berkeadilan Perbesar

SAMBAS MEDIA – Menanggapi Pernyataan Gubernur Terpilih Provinsi Jawa Barat Kang Dedi Mulyadi (KDM) tentang Satuan Pendidikan di Jawa Barat yang menahan ijazah dan harus segera diserahkan ke peserta didik ijazahnya yang masih ditahan oleh satuan pendidikan serta surat edaran Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat No. 3597/PK.03.04.04/SEKRE Tanggal 23 Januari 2025 Tentang Percepatan Penyerahan Ijazah Jenjang SMA/SMK/SLB Tahun Pelajaran 2023/2024 atau sebelumnya.

Forum Kepala Sekolah SMA Swasta Jawa Barat (FKSS JABAR), melalui Ketua Umum FKSS Jabar Ade D Hendriana , S.H., Selasa (28/01/2025), mendukung program tersebut dengan tetap berpegang pada prinsip berkeadilan, pada hakikatnya tidak ada peristiwa penahanan ijazah di satuan pendidikan manapun, fakta di lapangan justru yang terjadi adalah tertahannya ijazah karena belum tuntasnya kewajiban orang tua/wali (wan prestasi) selama 3 tahun.

Padahal selama itu pula pihak sekolah sudah berupaya berbijaksana dengan mengupayakan setiap peserta didik untuk tetap mendapatkan haknya sebagai pelajar dalam hal ini dipersilahkan mengikuti seluruh rangkaian program sekolah sampai lulus mendapatkan ijazah melalui skema “perjanjian kesiapan menyelesaikan semua beban administrasi yang timbul serta melekat pada kewajiban setiap orang tua/wali” baik dibayar secara diangsur ataupun dibayar lunas saat pengambilan ijazah.

Mengenai percepatan pembagian ijazah sebagaimana yang tertera dalam surat edaran dinas pendidikan Provinsi Jawa Barat, sekolah swasta saat ini BELUM BISA melaksanakan percepatan tersebut yang deadline-nya sampai tgl 3 Februari 2025, karena kita Lembaga Swasta, pertama, perlu adanya koordinasi dengan pihak terkait Yayasan, Disdik Provinsi, DPRD Provinsi Jawa Barat dan tentunya Gubernur Terpilih Jawa Barat.

Yayasan dalam hal ini diwakili oleh BMPS dalam pernyataan sikapnya yang tertuang dalam surat No. 007/P.BMPS-JABAR/D/I/2025 tanggal 24 Januari 2025 menyatakan percepatan penyerahan Ijazah sangat berat untuk dilaksanakan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Patriot Unpad Bertemu Bupati Fakfak, Bahas Potensi dan Tantangan Pengembangan Kawasan Bomberay-Tomage

5 Agustus 2026 - 09:00 WIB

Fadly Zon Dukung Gentra Lestari Budaya Go Internasional

4 Agustus 2026 - 14:00 WIB

Bandung Max Independent Rayakan Satu Dekade, Perkuat Solidaritas Bikers Lewat Max Mania 2026

19 Juli 2026 - 10:00 WIB

Tsunami Penarikan Berkas di Sekolah Swasta Apabila Ada Tambahan Kuota Sekolah Negeri

2 Juli 2026 - 13:00 WIB

FKSS Jabar Minta Kejelasan terkait Penambahan Kuota di Sekolah Negeri

24 Juni 2026 - 14:00 WIB

Trending di Komunitas