Menu

Mode Gelap
Edukasi dan Sosialisasi Literasi Keuangan serta Pembiayaan APBN MPLS Pancawaluya SMK Wiraswasta Cimahi Tahun Ajaran 2026/2027 PAKAR PBB sebagai Upaya Penguatan Karakter Siswa SMPN 7 Cimahi Pelepasan Mahasiswa Peserta Program PROBIDIK Gema Jawa Barat dan Penanggulangan MoU SMK bersama Dunia Industri Pembukaan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) Tahun Ajaran 2026-2027 Kota Cimahi Festival Asia Afrika 2026 Meriah, Karnaval Budaya Satukan Semangat Persahabatan Antarbangsa

Komunitas

FKSS JABAR Mendukung Program Pembagian Ijazah Tetapi Harus Berpegang Teguh Prinsip Berkeadilan

badge-check

FKSS JABAR Mendukung Program Pembagian Ijazah Tetapi Harus Berpegang Teguh Prinsip Berkeadilan Perbesar

SAMBAS MEDIA – Menanggapi Pernyataan Gubernur Terpilih Provinsi Jawa Barat Kang Dedi Mulyadi (KDM) tentang Satuan Pendidikan di Jawa Barat yang menahan ijazah dan harus segera diserahkan ke peserta didik ijazahnya yang masih ditahan oleh satuan pendidikan serta surat edaran Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat No. 3597/PK.03.04.04/SEKRE Tanggal 23 Januari 2025 Tentang Percepatan Penyerahan Ijazah Jenjang SMA/SMK/SLB Tahun Pelajaran 2023/2024 atau sebelumnya.

Forum Kepala Sekolah SMA Swasta Jawa Barat (FKSS JABAR), melalui Ketua Umum FKSS Jabar Ade D Hendriana , S.H., Selasa (28/01/2025), mendukung program tersebut dengan tetap berpegang pada prinsip berkeadilan, pada hakikatnya tidak ada peristiwa penahanan ijazah di satuan pendidikan manapun, fakta di lapangan justru yang terjadi adalah tertahannya ijazah karena belum tuntasnya kewajiban orang tua/wali (wan prestasi) selama 3 tahun.

Padahal selama itu pula pihak sekolah sudah berupaya berbijaksana dengan mengupayakan setiap peserta didik untuk tetap mendapatkan haknya sebagai pelajar dalam hal ini dipersilahkan mengikuti seluruh rangkaian program sekolah sampai lulus mendapatkan ijazah melalui skema “perjanjian kesiapan menyelesaikan semua beban administrasi yang timbul serta melekat pada kewajiban setiap orang tua/wali” baik dibayar secara diangsur ataupun dibayar lunas saat pengambilan ijazah.

Mengenai percepatan pembagian ijazah sebagaimana yang tertera dalam surat edaran dinas pendidikan Provinsi Jawa Barat, sekolah swasta saat ini BELUM BISA melaksanakan percepatan tersebut yang deadline-nya sampai tgl 3 Februari 2025, karena kita Lembaga Swasta, pertama, perlu adanya koordinasi dengan pihak terkait Yayasan, Disdik Provinsi, DPRD Provinsi Jawa Barat dan tentunya Gubernur Terpilih Jawa Barat.

Yayasan dalam hal ini diwakili oleh BMPS dalam pernyataan sikapnya yang tertuang dalam surat No. 007/P.BMPS-JABAR/D/I/2025 tanggal 24 Januari 2025 menyatakan percepatan penyerahan Ijazah sangat berat untuk dilaksanakan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Tsunami Penarikan Berkas di Sekolah Swasta Apabila Ada Tambahan Kuota Sekolah Negeri

2 Juli 2026 - 13:00 WIB

FKSS Jabar Minta Kejelasan terkait Penambahan Kuota di Sekolah Negeri

24 Juni 2026 - 14:00 WIB

FKSS SMA Jawa Barat Dukung MoU Sekolah Swasta Tetapi Harus Ada Kepastian

22 Juni 2026 - 10:00 WIB

Sego Rongewu Episode III seri 28 Bersama PT Terminal Peti Kemas, Sukses dengan Antusiasme Warga Pakal di Taman Cahaya

21 Juni 2026 - 16:00 WIB

IABO 2026 Pameran Pengetahuan Ilmiah Biologi, Kemampuan Penelitian, dan Keterampilan Berpikir Kritis

16 Juni 2026 - 12:00 WIB

Trending di Komunitas