Menu

Mode Gelap
Surat Edaran KPK dalam Pencegahan Korupsi dan Pungli di SPMB 150 Siswa SMA Jabar Pulang Bawa Karakter Baru BGN Libatkan Sekolah dan Pemda Perkuat Validasi Data Penerima Makan Bergizi Gratis Eat Grill.id Hadir di Bandung, Tawarkan Konsep AYCE dengan Pelayanan Setara dan Makan Sepuasnya YELLO Hotel Paskal Bandung Perkenalkan Paket Wedding, Ulang Tahun, dan Table Manner dengan Konsep Kekinian Sosialisasi SPMB Tahun Ajaran 2026/2027 Wilayah 4 Disdik Kabupaten Bandung

Komunitas

FKSS JABAR Mendukung Program Pembagian Ijazah Tetapi Harus Berpegang Teguh Prinsip Berkeadilan

Perbesar

SAMBAS MEDIA – Menanggapi Pernyataan Gubernur Terpilih Provinsi Jawa Barat Kang Dedi Mulyadi (KDM) tentang Satuan Pendidikan di Jawa Barat yang menahan ijazah dan harus segera diserahkan ke peserta didik ijazahnya yang masih ditahan oleh satuan pendidikan serta surat edaran Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat No. 3597/PK.03.04.04/SEKRE Tanggal 23 Januari 2025 Tentang Percepatan Penyerahan Ijazah Jenjang SMA/SMK/SLB Tahun Pelajaran 2023/2024 atau sebelumnya.

Forum Kepala Sekolah SMA Swasta Jawa Barat (FKSS JABAR), melalui Ketua Umum FKSS Jabar Ade D Hendriana , S.H., Selasa (28/01/2025), mendukung program tersebut dengan tetap berpegang pada prinsip berkeadilan, pada hakikatnya tidak ada peristiwa penahanan ijazah di satuan pendidikan manapun, fakta di lapangan justru yang terjadi adalah tertahannya ijazah karena belum tuntasnya kewajiban orang tua/wali (wan prestasi) selama 3 tahun.

Padahal selama itu pula pihak sekolah sudah berupaya berbijaksana dengan mengupayakan setiap peserta didik untuk tetap mendapatkan haknya sebagai pelajar dalam hal ini dipersilahkan mengikuti seluruh rangkaian program sekolah sampai lulus mendapatkan ijazah melalui skema “perjanjian kesiapan menyelesaikan semua beban administrasi yang timbul serta melekat pada kewajiban setiap orang tua/wali” baik dibayar secara diangsur ataupun dibayar lunas saat pengambilan ijazah.

Mengenai percepatan pembagian ijazah sebagaimana yang tertera dalam surat edaran dinas pendidikan Provinsi Jawa Barat, sekolah swasta saat ini BELUM BISA melaksanakan percepatan tersebut yang deadline-nya sampai tgl 3 Februari 2025, karena kita Lembaga Swasta, pertama, perlu adanya koordinasi dengan pihak terkait Yayasan, Disdik Provinsi, DPRD Provinsi Jawa Barat dan tentunya Gubernur Terpilih Jawa Barat.

Yayasan dalam hal ini diwakili oleh BMPS dalam pernyataan sikapnya yang tertuang dalam surat No. 007/P.BMPS-JABAR/D/I/2025 tanggal 24 Januari 2025 menyatakan percepatan penyerahan Ijazah sangat berat untuk dilaksanakan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Semarak Sego Rongewu Episode III Seri 27: Wujud Kepedulian Warga Mulyorejo Sambut HUT Surabaya ke-733

24 Mei 2026 - 15:07 WIB

Aksi Tanam 3.000 Mangrove Baksos’e Suroboyo bersama TPS Pelindo 3 di Sontoh Laut

29 April 2026 - 11:00 WIB

Pelantikan Pengurus Paguyuban Pasundan Se-Tanah Papua Periode 2025-2030

26 April 2026 - 14:00 WIB

Rencana AKSI Baksos’e Suroboyo Berkolaborasi dengan TPS Pelindo 3 dan Kelompok Masyarakat Peduli Lingkungan

22 April 2026 - 09:00 WIB

Gentra Lestari Budaya hadir di Paguyuban BANDUNGARIUNG Membawa UMKM Lokal ke Global

16 April 2026 - 11:37 WIB

Trending di Komunitas
Exit mobile version