Ade Hendriana menambahkan PCMB juga memicu pertanyaan terkait aspek legalitas dan nomenklatur. Berdasarkan Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025, tahapan SPMB yang diakui secara nasional hanya meliputi pendaftaran, seleksi, pengumuman hasil, dan daftar ulang. Tidak ada istilah PCMB di dalamnya, sehingga otomatis bertentangan dengan regulasi nasional, namun muncul pertanyaan apakah nomenklatur ‘pemetaan’ masih tepat ketika proses tersebut telah menjalankan fungsi seleksi,” kata Ade ragu.
Tak hanya soal fungsi, FKSS Jabar juga menyayangkan posisi sekolah swasta yang belum ditempatkan sebagai bagian integral sejak awal perencanaan PCMB. Padahal, sekolah swasta dan negeri memiliki kedudukan hukum, ijazah, dan kurikulum yang sama dalam Sistem Pendidikan Nasional.
Jika tujuan PCMB adalah mencari solusi bagi siswa yang tidak tertampung, maka kapasitas sekolah swasta seharusnya dihitung sejak awal, bukan sekadar dijadikan alternatif setelah kuota sekolah negeri penuh.
Sorotan tajam lain yang dilemparkan FKSS adalah mengenai validitas data hasil pemetaan tersebut. Ade mempertanyakan metodologi sistem dalam menyaring data agar tidak terjadi penggandaan entri.*
(Red)



























