Pertanyaan yang muncul adalah, apakah anggaran untuk program SSK telah tersedia dan dialokasikan secara khusus, atau justru akan menggunakan anggaran yang sebelumnya telah ditetapkan dalam APBD murni untuk program beasiswa siswa dari keluarga ekonomi tidak mampu pada kategori Desil 1 sampai dengan Desil 4.
FKSS Jawa Barat menilai bahwa apabila sumber pendanaan SSK berasal dari anggaran beasiswa tersebut, maka hal itu berpotensi menghilangkan hak yang seharusnya diterima oleh siswa dari keluarga kurang mampu.
Selain itu, FKSS Jawa Barat juga mencermati hasil pertemuan antara Pemerintah Provinsi Jawa Barat, BMPS Jawa Barat, dan Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah pada tanggal 19 Juni 2026. Dalam pertemuan tersebut, Pemprov Jawa Barat mengajukan penambahan kuota peserta didik di sekolah negeri sebanyak 50.000 calon murid melalui peningkatan jumlah siswa per rombongan belajar dari 36 menjadi 46 siswa.
Berdasarkan informasi yang diterima, Kemendikdasmen memberikan persetujuan secara prinsip dengan pertimbangan bahwa Jawa Barat merupakan daerah dengan jumlah penduduk yang besar. Namun keputusan tersebut belum final karena masih harus melalui proses verifikasi lebih lanjut. Dari usulan 50.000 tambahan kuota tersebut, diperkirakan sekitar 36.000 calon murid berpotensi mendapatkan persetujuan.
