Menu

Mode Gelap
Surat Edaran KPK dalam Pencegahan Korupsi dan Pungli di SPMB 150 Siswa SMA Jabar Pulang Bawa Karakter Baru BGN Libatkan Sekolah dan Pemda Perkuat Validasi Data Penerima Makan Bergizi Gratis Eat Grill.id Hadir di Bandung, Tawarkan Konsep AYCE dengan Pelayanan Setara dan Makan Sepuasnya YELLO Hotel Paskal Bandung Perkenalkan Paket Wedding, Ulang Tahun, dan Table Manner dengan Konsep Kekinian Sosialisasi SPMB Tahun Ajaran 2026/2027 Wilayah 4 Disdik Kabupaten Bandung

Organisasi

GEMPPUR: SPMB Kota Cimahi Jalur Prestasi Akademik Belum Transparan dan Tidak Adil

badge-check

Gerakan Masyarakat Pemantau Pendidikan Untuk Reformasi (GEMPPUR) Perbesar

Gerakan Masyarakat Pemantau Pendidikan Untuk Reformasi (GEMPPUR)

Melihat cara penghitungan ini tentunya hal menjadi kewenangan pemerintah kota/kabupaten, tetapi Dadan menyayangkan kenapa tidak ada sosialisasi terlebih dahulu? Sehingga tidak muncul pertanyaan-pertanyaan dari orang tua/wali siswa luar kota Cimahi saat muncul penghitungan skor akhir yang dirasakan sangat tidak berkeadilan.

Dadan berpandangan bahwa apabila sesuai dengan sosialisasi awal bahwa jalur prestasi hanya untuk warga kota Cimahi laksanakan saja, tetapi apabila diberikan peluang bagi warga di luar kota Cimahi untuk ikut jalur prestasi maka buat sistem yang berkeadilan serta tranparan, jangan hanya untuk mengugurkan kewajiban sesuai regulasi yang pada akhirnya warga di luar kota Cimahi hanya meramaikan saja atau pelengkap saat pendaftaran SPMB. Tentunya hal ini harus menjadi satu koreksi dan evaluasi untuk SPMB berikutnya sehingga komitmen untuk melaksanakan SPMB yang obyektif, transparan, akuntabel, berkeadilan dan tidak diskriminatif bisa dilaksanakan secara optimal, ujar Dadan.

Ketua Ombudsman Jawa Barat Dan Satriana menyampaikan bahwa berdasarkan Pemendikdasmen mengenai SPMB Tahun ini memang Pemerintah Daerah diberikan kewenangan untuk menetapkan bobot nilai raport, bahkan selain penetapan bobot nilai raport, Pemerintah Daerah juga dapat menetapkan bobot nilai atas hasil tes terstandar. Nah, memang tidak ada pengaturan lebih rinci mengenai pembedaan antara calon peserta didik dari dalam kota maupun luar kota, ujarnya.

Dengan melihat kejadian di lapangan tentunya harus ada uji materi isi dari peraturan terkait Sistem Penerimaan Murid Baru di Kota/Kabupaten terlebih dahulu, serta sosialisasi harus dilaksanakan sehingga semua regulasi di SPMB bisa diketahui oleh masyarakat secara luas, pungkas Dadan.**

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Surat Edaran KPK dalam Pencegahan Korupsi dan Pungli di SPMB

2 Juni 2026 - 13:00 WIB

International Applied Mathematics Olympiad (IAMO) 2026 Grand Final Round Resmi Dibuka di Bandung

29 Mei 2026 - 12:43 WIB

Kongres III Forum Kepala Sekolah SMA Swasta Jawa Barat (FKSS Jabar)

20 Mei 2026 - 16:00 WIB

Program Berkelanjutan TPS Pelindo 3 Siapkan 3.000 bibit Penanaman Mangrove di Wisata Sontoh Laut-Asemrowo

30 April 2026 - 17:00 WIB

Guyub itu Kekuatan, Migunani itu Tujuan

25 April 2026 - 10:00 WIB

Trending di Organisasi