Menu

Mode Gelap
Kejati Jabar Gelar Kegiatan Penyuluhan Hukum Jaksa Masuk Sekolah di SMPN 1 Padalarang Kolaborasi CSA Indonesia, Q-SYS, dan Shure Hadirkan Pusat Teknologi Terintegrasi Jaksa Sahabat Guru Ciptakan Sekolah yang Aman dan Nyaman, Anti Bullying serta Anti Kekerasan Gentra Lestari Budaya hadir di Paguyuban BANDUNGARIUNG Membawa UMKM Lokal ke Global Ketua Umum DePA-RI Minta Menteri Haji Tidak Ceroboh Soal War Tiket Haji Road to YKABF 2026 Digelar, Picu Antusiasme Menuju Perhelatan Utama

Organisasi

GEMPPUR: SPMB Kota Cimahi Jalur Prestasi Akademik Belum Transparan dan Tidak Adil

Perbesar

Gerakan Masyarakat Pemantau Pendidikan Untuk Reformasi (GEMPPUR)

Melihat cara penghitungan ini tentunya hal menjadi kewenangan pemerintah kota/kabupaten, tetapi Dadan menyayangkan kenapa tidak ada sosialisasi terlebih dahulu? Sehingga tidak muncul pertanyaan-pertanyaan dari orang tua/wali siswa luar kota Cimahi saat muncul penghitungan skor akhir yang dirasakan sangat tidak berkeadilan.

Dadan berpandangan bahwa apabila sesuai dengan sosialisasi awal bahwa jalur prestasi hanya untuk warga kota Cimahi laksanakan saja, tetapi apabila diberikan peluang bagi warga di luar kota Cimahi untuk ikut jalur prestasi maka buat sistem yang berkeadilan serta tranparan, jangan hanya untuk mengugurkan kewajiban sesuai regulasi yang pada akhirnya warga di luar kota Cimahi hanya meramaikan saja atau pelengkap saat pendaftaran SPMB. Tentunya hal ini harus menjadi satu koreksi dan evaluasi untuk SPMB berikutnya sehingga komitmen untuk melaksanakan SPMB yang obyektif, transparan, akuntabel, berkeadilan dan tidak diskriminatif bisa dilaksanakan secara optimal, ujar Dadan.

Ketua Ombudsman Jawa Barat Dan Satriana menyampaikan bahwa berdasarkan Pemendikdasmen mengenai SPMB Tahun ini memang Pemerintah Daerah diberikan kewenangan untuk menetapkan bobot nilai raport, bahkan selain penetapan bobot nilai raport, Pemerintah Daerah juga dapat menetapkan bobot nilai atas hasil tes terstandar. Nah, memang tidak ada pengaturan lebih rinci mengenai pembedaan antara calon peserta didik dari dalam kota maupun luar kota, ujarnya.

Dengan melihat kejadian di lapangan tentunya harus ada uji materi isi dari peraturan terkait Sistem Penerimaan Murid Baru di Kota/Kabupaten terlebih dahulu, serta sosialisasi harus dilaksanakan sehingga semua regulasi di SPMB bisa diketahui oleh masyarakat secara luas, pungkas Dadan.**

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Wujud Kepedulian Sosial, PORTADIN Jabar Berbagi Berkah Ramadan untuk 100 Anak Disabilitas di Bandung

18 Maret 2026 - 15:00 WIB

Para Pengguna Motor Berhati Hati Saat Mudik, Pesan King Sawarna di Acara Buka Bersama dan Penyerahan Santunan

17 Maret 2026 - 22:59 WIB

Wujud Kepedulian Sosial, PORTADIN Jabar Salurkan Tanda Kasih untuk Anak dan Penghuni Panti

16 Maret 2026 - 15:04 WIB

PORTADIN Jabar Lakukan Observasi di Griya Bina Karya, Dorong Pendampingan Pendidikan Anak

9 Maret 2026 - 14:00 WIB

PORTADIN Jabar Gelar Berbagi Berkah Ramadan untuk Keluarga Disabilitas FKPPI

7 Maret 2026 - 13:00 WIB

Trending di Organisasi
Exit mobile version