Dalam temuan survei itu, KPK menyebut masih ada 30% guru dan dosen yang masih menganggap penerimaan hadiah bukanlah bentuk gratifikasi.

Bahkan, 18% Kepala Sekolah-Rektor juga menganggap hadiah merupakan hal yang wajar untuk diterima. KPK juga mencatat sebanyak 65% lingkungan sekolah ditemukan bahwa wali murid atau orang tua terbiasa memberikan hadiah kepada guru.
Hal ini biasanya terjadi pada saat hari raya dan kenaikan kelas.**
Sumber: sindonews.com
Facebook Comments Box