Evaluasi internal pelaksanaan Reformasi Birokrasi (RB) Perangkat Daerah merupakan penilaian mandiri yang dilakukan oleh Tim RB Internal untuk mengukur kemajuan pelaksanaan rencana aksi. Evaluasi ini berpedoman pada PermenPANRB Nomor 9 Tahun 2023 dan difokuskan pada dua area utama, yakni Area Perubahan Manajemen Perubahan yang mencakup perubahan pola pikir dan budaya kerja, serta Area Perubahan Penataan Tata Laksana.
Evaluasi internal pelaksanaan RB Perangkat Daerah bertujuan untuk menilai kemajuan implementasi dan mengukur sejauh mana hasil kinerja sejalan dengan anggaran yang telah digunakan Perangkat Daerah. Evaluasi juga dilaksanakan untuk memastikan dampak RB benar-benar dirasakan masyarakat melalui pelayanan yang tepat dan transparan.

Tidak hanya itu, evaluasi yang berfungsi sebagai alat kontrol birokrasi ini bertujuan untuk memastikan langkah-langkah strategis di masa mendatang dapat menjadi solusi konkret untuk mengatasi isu tata kelola yang ada, memastikan sasaran strategis tercapai, dan mengidentifikasi area perbaikan tata kelola pemerintahan. Dengan demikian, diharapkan birokrasi pemerintah daerah menjadi lebih bersih, akuntabel, efektif, dan melayani masyarakat secara optimal.
Pelaksanaan evaluasi internal mencakup tahapan yang terdiri dari Penilaian Mandiri atau Self-Assessment, di mana Perangkat Daerah mengumpulkan data dukung atas pemenuhan indikator dan hasil reformasi yang telah dicapai. Selanjutnya, tahap Reviu dan Verifikasi di mana Tim Inspektorat atau asesor internal melakukan reviu kualitas data dukung untuk memastikan akuntabilitas kinerja. Terakhir merupakan tahap Tindak Lanjut, di mana hasil evaluasi digunakan sebagai bahan perbaikan berkelanjutan dan rekomendasi strategis untuk rencana aksi tahun berikutnya.*
(Red/Bidang IKPS)



























