Menu

Mode Gelap
Pemahaman “Jaga Warga Hebat, RW Bermartabat Bersama Perwal Nomor 11 Tahun 2024” Kecamatan Bandung Kulon Monitoring Rumah Pompa Air RW 05 Kelurahan Cijerah Pelayanan Hari Pertama SPMB Sekolah Maung di SMKN 1 Cimahi Bantu Kendala Pendaftaran Creative Fest SMK Negeri 3 Cimahi Peringati Dies Natalis Ke-57 Semarak Sego Rongewu Episode III Seri 27: Wujud Kepedulian Warga Mulyorejo Sambut HUT Surabaya ke-733 HALOS Records Rilis “TÔ Fora”, Kolaborasi Nyxx, Tokio, dan IQUA

Pendidikan

IKA UPI Gelar Diskusi Pendidikan Bertajuk “Perlindungan Profesi Guru di Jawa Barat”

badge-check

IKA UPI Gelar Diskusi Pendidikan Bertajuk “Perlindungan Profesi Guru di Jawa Barat” Perbesar

Iwan menegaskan, Pasal 2 pada Pergub tersebut mengatur secara jelas bahwa gubernur wajib memberikan perlindungan kepada pendidik dan tenaga kependidikan pada satuan pendidikan dalam menghadapi permasalahan yang berhubungan dengan pelaksanaan tugas. Perlindungan tersebut meliputi perlindungan hukum, perlindungan profesi, perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja, serta perlindungan hak kekayaan intelektual.

“Sejumlah kasus kekerasan yang muncul menunjukkan bahwa perlindungan guru sangat lemah. Kasus kekerasan oleh orang tua atau peserta didik menjadi bukti bahwa guru sangat rentan. Mereka rawan mengalami tindak kekerasan, persekusi, atau tindakan merugikan lainnya,” tegas Iwan.

Wakil Ketua Dewan Pakar IKA UPI, sekaligus Guru besar ilmu politik Cecep Darmawan

Pentingnya perlindungan bagi guru juga datang dari pakar hukum pendidikan sekaligus Wakil Ketua Dewan Pakar IKA UPI, Cecep Darmawan. Guru besar ilmu politik ini menilai sampai saat ini belum terbangun sinergi berbagai elemen pendidikan dan pemangku kebijakan, baik pemerintah pusat, pemerintah daerah, satuan pendidikan, organisasi profesi, masyarakat, dan pihak lainnya dalam upaya perlindungan guru.

“Siapa yang harus memberikan perlindungan bagi guru? Boleh dibilang semuanya. Merujuk Undang-Undang Guru dan Dosen dan Permendikbud Nomor 10 Tahun 2017, perlindungan guru itu menjadi kewajiban pemerintah, pemerintah daerah, satuan pendidikan, organisasi profesi guru, dan masyarakat. Ini tanggung jawab semua,” ujar Cecep.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Creative Fest SMK Negeri 3 Cimahi Peringati Dies Natalis Ke-57

25 Mei 2026 - 16:25 WIB

MoU SMK Angkasa Tasikmalaya Bersama PT Chlorine Digital Media

22 Mei 2026 - 18:00 WIB

Honda Menjadi Mitra Industri SMK Angkasa Tasikmalaya

22 Mei 2026 - 17:00 WIB

Plh. Wali Kota Tasikmalaya Mendorong Sekolah Hadirkan Dampak Nyata Bagi Masyarakat

22 Mei 2026 - 16:00 WIB

Pelajar SMP Antusias Kunjungi Open House SMK Angkasa Tasikmalaya

22 Mei 2026 - 15:00 WIB

Trending di Pendidikan