Menu

Mode Gelap
Edukasi dan Sosialisasi Literasi Keuangan serta Pembiayaan APBN MPLS Pancawaluya SMK Wiraswasta Cimahi Tahun Ajaran 2026/2027 PAKAR PBB sebagai Upaya Penguatan Karakter Siswa SMPN 7 Cimahi Pelepasan Mahasiswa Peserta Program PROBIDIK Gema Jawa Barat dan Penanggulangan MoU SMK bersama Dunia Industri Pembukaan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) Tahun Ajaran 2026-2027 Kota Cimahi Festival Asia Afrika 2026 Meriah, Karnaval Budaya Satukan Semangat Persahabatan Antarbangsa

Pendidikan

IKA UPI Gelar Diskusi Pendidikan Bertajuk “Perlindungan Profesi Guru di Jawa Barat”

badge-check

IKA UPI Gelar Diskusi Pendidikan Bertajuk “Perlindungan Profesi Guru di Jawa Barat” Perbesar

Iwan menegaskan, Pasal 2 pada Pergub tersebut mengatur secara jelas bahwa gubernur wajib memberikan perlindungan kepada pendidik dan tenaga kependidikan pada satuan pendidikan dalam menghadapi permasalahan yang berhubungan dengan pelaksanaan tugas. Perlindungan tersebut meliputi perlindungan hukum, perlindungan profesi, perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja, serta perlindungan hak kekayaan intelektual.

“Sejumlah kasus kekerasan yang muncul menunjukkan bahwa perlindungan guru sangat lemah. Kasus kekerasan oleh orang tua atau peserta didik menjadi bukti bahwa guru sangat rentan. Mereka rawan mengalami tindak kekerasan, persekusi, atau tindakan merugikan lainnya,” tegas Iwan.

Wakil Ketua Dewan Pakar IKA UPI, sekaligus Guru besar ilmu politik Cecep Darmawan

Pentingnya perlindungan bagi guru juga datang dari pakar hukum pendidikan sekaligus Wakil Ketua Dewan Pakar IKA UPI, Cecep Darmawan. Guru besar ilmu politik ini menilai sampai saat ini belum terbangun sinergi berbagai elemen pendidikan dan pemangku kebijakan, baik pemerintah pusat, pemerintah daerah, satuan pendidikan, organisasi profesi, masyarakat, dan pihak lainnya dalam upaya perlindungan guru.

“Siapa yang harus memberikan perlindungan bagi guru? Boleh dibilang semuanya. Merujuk Undang-Undang Guru dan Dosen dan Permendikbud Nomor 10 Tahun 2017, perlindungan guru itu menjadi kewajiban pemerintah, pemerintah daerah, satuan pendidikan, organisasi profesi guru, dan masyarakat. Ini tanggung jawab semua,” ujar Cecep.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

MPLS Pancawaluya SMK Wiraswasta Cimahi Tahun Ajaran 2026/2027

15 Juli 2026 - 14:00 WIB

PAKAR PBB sebagai Upaya Penguatan Karakter Siswa SMPN 7 Cimahi

14 Juli 2026 - 15:00 WIB

Jambore GTK PAUD Kabupaten Subang 2026 Resmi Dibuka, Wujudkan Guru PAUD yang Inovatif dan Profesional

10 Juli 2026 - 13:00 WIB

Film Scholar Indonesia Press Luncurkan Program Penerbitan Buku Gratis untuk Guru Broadcasting dan Film

7 Juli 2026 - 15:39 WIB

SMK Widya Dirgantara bersama Kodim 0618/Kota Bandung gelar Korps Kadet Republik Indonesia

3 Juli 2026 - 15:02 WIB

Trending di Pendidikan