Menu

Mode Gelap
Pemahaman “Jaga Warga Hebat, RW Bermartabat Bersama Perwal Nomor 11 Tahun 2024” Kecamatan Bandung Kulon Monitoring Rumah Pompa Air RW 05 Kelurahan Cijerah Pelayanan Hari Pertama SPMB Sekolah Maung di SMKN 1 Cimahi Bantu Kendala Pendaftaran Creative Fest SMK Negeri 3 Cimahi Peringati Dies Natalis Ke-57 Semarak Sego Rongewu Episode III Seri 27: Wujud Kepedulian Warga Mulyorejo Sambut HUT Surabaya ke-733 HALOS Records Rilis “TÔ Fora”, Kolaborasi Nyxx, Tokio, dan IQUA

Pendidikan

IKA UPI Gelar Diskusi Pendidikan Bertajuk “Perlindungan Profesi Guru di Jawa Barat”

badge-check

IKA UPI Gelar Diskusi Pendidikan Bertajuk “Perlindungan Profesi Guru di Jawa Barat” Perbesar

Pada dimensi perlindungan hukum, Cecep mencontohkan perlunya guru mendapat perlindungan tindak kekerasan, ancaman, perlakuan diskriminatif, intimidasi, dan perlakuan tidak adil. Baik dari pihak peserta didik, orang tua peserta didik, masyarakat, birokrasi, atau pihak lain yang terkait dengan pelaksanaan tugas sebagai pendidik dan tenaga kependidikan.

Dekan Fakultas Pendidikan Ilmu Pengetahuan Sosial (FPIPS) UPI ini menilai, sebetulnya regulasi perlindungan terhadap guru sudah cukup memadai. Perlindungan guru diatur dalam Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), Undang-Undang Guru dan Dosen, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 10 Tahun 2017, Peraturan Daerah Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2017, serta Pergub Jabar Nomor 54 Tahun 2020.

“Sayangnya dalam pelaksanaan regulasi tersebut belum optimal. Wajar jika kemudian masih marak terjadi kasus kejahatan, kekerasan, ancaman, intimidasi, pelecehan, pemerasan, bullying, perlakuan diskriminatif, dan perlakuan tidak adil dari oknum-oknum tertentu terhadap para guru,” ungkap Cecep.

Cecep mendorong organisasi profesi guru dapat menjadi motor penggerak untuk memberikan perlindungan terhadap guru. Ini sejalan dengan salah satu fungsi dan kewenangan organisasi profesi sebagaimana diatur Undang-Undang Guru dan Dosen. Apalagi, merujuk undang-undang tersebut bahwa guru wajib menjadi anggota organisasi profesi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Creative Fest SMK Negeri 3 Cimahi Peringati Dies Natalis Ke-57

25 Mei 2026 - 16:25 WIB

MoU SMK Angkasa Tasikmalaya Bersama PT Chlorine Digital Media

22 Mei 2026 - 18:00 WIB

Honda Menjadi Mitra Industri SMK Angkasa Tasikmalaya

22 Mei 2026 - 17:00 WIB

Plh. Wali Kota Tasikmalaya Mendorong Sekolah Hadirkan Dampak Nyata Bagi Masyarakat

22 Mei 2026 - 16:00 WIB

Pelajar SMP Antusias Kunjungi Open House SMK Angkasa Tasikmalaya

22 Mei 2026 - 15:00 WIB

Trending di Pendidikan