Menu

Mode Gelap
Monitoring Pelaksanaan TKA Jenjang SD Upaya Memastikan Kesiapan Peserta Didik Liburan Sekolah Lebih Seru di Swiss-Belresort Dago Heritage, Pesan Melalui Aplikasi Mobile Swiss-belresort Dago Heritage Bandung Hadirkan “Easter Playtime” Dengan Program Little Chef Indonesian Student Research Competition (ISRC) 2026 Menggali Potensi Sains dalam Diri Generasi Muda Unjuk Karya Siswa SMK pada Pelaksanaan UKK Kejati Jabar Gelar Kegiatan Penyuluhan Hukum Jaksa Masuk Sekolah di SMPN 1 Padalarang

Pemerintahan

Implementasi Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Terkait Penerapan Jam Malam di Kota Cimahi

badge-check

Implementasi Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Terkait Penerapan Jam Malam di Kota Cimahi Perbesar

3. Bersama-sama melakukan pembinaan dan pengawasan dalam penerapan pembatasan kegiatan sebagaimana dimaksud pada angka 1, melalui:

a. Bupati/Wali Kota mengoordinasikan kecamatan/kelurahan/desa/satuan pendidikan dasar/masyarakat; dan

b. Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat mengoordinasikan satuan pendidikan menengah/satuan pendidikan khusus.

4. Bupati/Wali Kota melalui Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota serta Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat berkoordinasi Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat dalam rangka pelaksanaan pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada angka 1.***

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Monitoring Pelaksanaan TKA Jenjang SD Upaya Memastikan Kesiapan Peserta Didik

20 April 2026 - 16:51 WIB

Pentingnya Penguatan Peran Komite dalam Peningkatan Kualitas Madrasah Aliyah

15 April 2026 - 10:00 WIB

Audiensi Kakanwil Kemenag Jabar dan PGMM Bahas Kesejahteraan Guru Madrasah

13 April 2026 - 15:00 WIB

Pemkot Cimahi Optimistis WFH Kurangi Beban Listrik dan BBM

13 April 2026 - 13:33 WIB

Wujudkan Manusia Hebat, Kakanwil Ingin Jawa Barat Menjadi Kota Madrasah

12 April 2026 - 13:00 WIB

Trending di Pemerintahan