SAMBAS MEDIA, BANDUNG – Program pemutihan denda PBB 1994-2012 yang digulirkan Pemkot Bandung untuk mendongkrak PAD hingga Rp3,6 Triliun terancam pincang.
Pasalnya, warga Jati Mulya, Kelurahan Gemuruh, RW 11 menemukan adanya penghentian tagihan PBB secara sepihak pada sejumlah rumah yang masih ditempati.
“Ini rumah masih ditempati. Bahkan salah satunya rumah Ketua RW 11. Dulu ada tagihan, tapi beberapa tahun terakhir SPPT-nya tidak keluar lagi,” ujar salah satu warga yang dihimpun tim Saburo08, Senin 1 September 2026.
Warga mengaku tidak pernah menerima Surat Keputusan resmi dari Bapenda Kota Bandung terkait penghentian tersebut.
Potensi Kehilangan PAD
Koordinator Saburo08 menilai, jika penghentian dilakukan tanpa dasar hukum yang jelas, maka ini berpotensi menimbulkan kehilangan Pendapatan Asli Daerah.
“Logikanya sederhana. Kalau rumah ada, orangnya ada, harusnya tetap terbit SPPT. Kalau tiba-tiba ‘dimatikan’, lalu masuk kategori apa? Ini bisa jadi bom waktu buat target PAD 2026,” jelasnya.
Saburo08 saat ini sedang melakukan pendataan di RW 11. Hasil awal menemukan belasan rumah dengan status serupa.




























