SAMBAS MEDIA, CIMAHI – Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi resmi memberlakukan jam malam bagi pelajar dari tingkat dasar sampai menengah berdasarkan Surat Edaran Gubernur nomor 51/PA.03/Disdik, soal penerapan jam malam bagi peserta didik untuk guna mewujudkan generasi Panca Waluya Jawa Barat Istimewa.
SMA, SMK dan SLB yang berada di bawah Cadisdik Wilayah VII di kota Cimahi yang terdiri dari Koordinator Kegiatan Pemberlakuan Jam Malam di Kota Cimahi Zaenal Aripin, S.Pd., M.Pd., Analis Pendidikan Cabang Dinas Pendidikan Wilayah VII, MKKS SMA kota Cimahi, MKKS SMK kota Cimahi, FKKSMKS, Disdik kota Cimahi, Forum Kesiswaan Cadisdik Wilayah VII Polres Cimahi, Kodim kota Cimahi, Bhabinkamtibmas, Babinsa, Satpol PP serta kepala SMA/SMK negeri dan swasta melaksanakan implementasi dari Surat Edaran Gubernur yang dilaksanakan mulai per tanggal 1 Juni 2025.
Ketua MKKS SMA kota Cimahi Drs. Jajang Koswara, M.Si., menyampaikan bahwa seluruh elemen pendidikan di kota Cimahi berkolaborasi guna mendukung program Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi yang semuanya guna membentuk karakter positif bagi peserta didik dalam konsep program Panca Waluya untuk membentuk peserta didik yang Cageur, Bageur, Bener, Pinter dan Singer. Dan untuk jam malam bagi peserta didik ini berlaku mulai pukul 21.00 – 04.00 WIB.
Namun, ada pengecualian yakni dalam kondisi darurat atau bencana, sedang bersama orang tua/wali, atau mengikuti kegiatan–termasuk keagamaan dan sosial–yang diketahui orang tua/wali, terang Jajang Koswara.
Dalam SE tersebut, Gubernur Jawa Dedi Mulyadi memerintahkan kepala daerah yakni wali kota-wakil wali kota dan bupati-wakil bupati untuk mengkoordinasikan hal tersebut kepada kecamatan hingga desa, serta satuan pendidikan dasar dan masyarakat.
