Menu

Mode Gelap
Wisuda Tahfidz Juz 30, Kelulusan dan Pembagian Raport PAUDQu TPQ DTA Al Fitroh Wakil Wali Kota Bandung Ajak Warga Jadikan Tahun Baru Islam Sebagai Momentum Hijrah dan Muhasabah SMKS Bandung Barat Gelar Pelantikan Calon Bantara Ciptakan Karakter Kuat dan Cerdas Rangkaian Menyambut HUT POLRI, Polsek Bandung Kulon gelar Jum’at Bersih di Mesjid Besar Al Fithroh Tasyakur Bi Ni’mah dan Pelepasan Siswa Kelas XII SMK Kesehatan Bhakti Kencana Cimahi Sengketa Mukab Kadin Kabupaten Bandung Masuki Babak Persidangan di PN Bandung

Pemerintahan

Implementasi Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Terkait Penerapan Jam Malam di Kota Cimahi

badge-check

Implementasi Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Terkait Penerapan Jam Malam di Kota Cimahi Perbesar

SAMBAS MEDIA, CIMAHI – Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi resmi memberlakukan jam malam bagi pelajar dari tingkat dasar sampai menengah berdasarkan Surat Edaran Gubernur nomor 51/PA.03/Disdik, soal penerapan jam malam bagi peserta didik untuk guna mewujudkan generasi Panca Waluya Jawa Barat Istimewa.

SMA, SMK dan SLB yang berada di bawah Cadisdik Wilayah VII di kota Cimahi yang terdiri dari Koordinator Kegiatan Pemberlakuan Jam Malam di Kota Cimahi Zaenal Aripin, S.Pd., M.Pd., Analis Pendidikan Cabang Dinas Pendidikan Wilayah VII, MKKS SMA kota Cimahi, MKKS SMK kota Cimahi, FKKSMKS, Disdik kota Cimahi, Forum Kesiswaan Cadisdik Wilayah VII Polres Cimahi, Kodim kota Cimahi, Bhabinkamtibmas, Babinsa, Satpol PP serta kepala SMA/SMK negeri dan swasta melaksanakan implementasi dari Surat Edaran Gubernur yang dilaksanakan mulai per tanggal 1 Juni 2025.

Ketua MKKS SMA kota Cimahi Drs. Jajang Koswara, M.Si., menyampaikan bahwa seluruh elemen pendidikan di kota Cimahi berkolaborasi guna mendukung program Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi yang semuanya guna membentuk karakter positif bagi peserta didik dalam konsep program Panca Waluya untuk membentuk peserta didik yang Cageur, Bageur, Bener, Pinter dan Singer. Dan untuk jam malam bagi peserta didik ini berlaku mulai pukul 21.00 – 04.00 WIB.

Namun, ada pengecualian yakni dalam kondisi darurat atau bencana, sedang bersama orang tua/wali, atau mengikuti kegiatan–termasuk keagamaan dan sosial–yang diketahui orang tua/wali, terang Jajang Koswara.

Dalam SE tersebut, Gubernur Jawa Dedi Mulyadi memerintahkan kepala daerah yakni wali kota-wakil wali kota dan bupati-wakil bupati untuk mengkoordinasikan hal tersebut kepada kecamatan hingga desa, serta satuan pendidikan dasar dan masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Kajati Jabar Lakukan Kunjungan Kerja ke Kejaksaan Negeri Kabupaten

18 Juni 2026 - 17:00 WIB

Kajati Jabar Lantik Kejari Kabupaten Sukabumi dan Koordinator pada Kejaksaan Tinggi Jawa Barat

17 Juni 2026 - 14:23 WIB

Peringatan Tahun Baru Islam 1 Muharram 1448 H, Momentum Memperkuat Ukhuwah Islamiyah

16 Juni 2026 - 15:00 WIB

Kolaborasi Pemrov Jabar Bersama UPI, Hadirkan Solusi Kekurangan Guru melalui PROBIDIK

16 Juni 2026 - 10:00 WIB

Pemrov Jabar Siapkan Bantuan Pendidikan bagi Siswa yang Tidak Lolos PCMB/SPMB

15 Juni 2026 - 20:00 WIB

Trending di Pemerintahan