Menu

Mode Gelap
Ti Jepara ka Mancanagara Monitoring Pelaksanaan TKA Jenjang SD Upaya Memastikan Kesiapan Peserta Didik Liburan Sekolah Lebih Seru di Swiss-Belresort Dago Heritage, Pesan Melalui Aplikasi Mobile Swiss-belresort Dago Heritage Bandung Hadirkan “Easter Playtime” Dengan Program Little Chef Indonesian Student Research Competition (ISRC) 2026 Menggali Potensi Sains dalam Diri Generasi Muda Unjuk Karya Siswa SMK pada Pelaksanaan UKK

Pemerintahan

Implementasi Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Terkait Penerapan Jam Malam di Kota Cimahi

badge-check

Implementasi Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Terkait Penerapan Jam Malam di Kota Cimahi Perbesar

SAMBAS MEDIA, CIMAHI – Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi resmi memberlakukan jam malam bagi pelajar dari tingkat dasar sampai menengah berdasarkan Surat Edaran Gubernur nomor 51/PA.03/Disdik, soal penerapan jam malam bagi peserta didik untuk guna mewujudkan generasi Panca Waluya Jawa Barat Istimewa.

SMA, SMK dan SLB yang berada di bawah Cadisdik Wilayah VII di kota Cimahi yang terdiri dari Koordinator Kegiatan Pemberlakuan Jam Malam di Kota Cimahi Zaenal Aripin, S.Pd., M.Pd., Analis Pendidikan Cabang Dinas Pendidikan Wilayah VII, MKKS SMA kota Cimahi, MKKS SMK kota Cimahi, FKKSMKS, Disdik kota Cimahi, Forum Kesiswaan Cadisdik Wilayah VII Polres Cimahi, Kodim kota Cimahi, Bhabinkamtibmas, Babinsa, Satpol PP serta kepala SMA/SMK negeri dan swasta melaksanakan implementasi dari Surat Edaran Gubernur yang dilaksanakan mulai per tanggal 1 Juni 2025.

Ketua MKKS SMA kota Cimahi Drs. Jajang Koswara, M.Si., menyampaikan bahwa seluruh elemen pendidikan di kota Cimahi berkolaborasi guna mendukung program Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi yang semuanya guna membentuk karakter positif bagi peserta didik dalam konsep program Panca Waluya untuk membentuk peserta didik yang Cageur, Bageur, Bener, Pinter dan Singer. Dan untuk jam malam bagi peserta didik ini berlaku mulai pukul 21.00 – 04.00 WIB.

Namun, ada pengecualian yakni dalam kondisi darurat atau bencana, sedang bersama orang tua/wali, atau mengikuti kegiatan–termasuk keagamaan dan sosial–yang diketahui orang tua/wali, terang Jajang Koswara.

Dalam SE tersebut, Gubernur Jawa Dedi Mulyadi memerintahkan kepala daerah yakni wali kota-wakil wali kota dan bupati-wakil bupati untuk mengkoordinasikan hal tersebut kepada kecamatan hingga desa, serta satuan pendidikan dasar dan masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Monitoring Pelaksanaan TKA Jenjang SD Upaya Memastikan Kesiapan Peserta Didik

20 April 2026 - 16:51 WIB

Pentingnya Penguatan Peran Komite dalam Peningkatan Kualitas Madrasah Aliyah

15 April 2026 - 10:00 WIB

Audiensi Kakanwil Kemenag Jabar dan PGMM Bahas Kesejahteraan Guru Madrasah

13 April 2026 - 15:00 WIB

Pemkot Cimahi Optimistis WFH Kurangi Beban Listrik dan BBM

13 April 2026 - 13:33 WIB

Wujudkan Manusia Hebat, Kakanwil Ingin Jawa Barat Menjadi Kota Madrasah

12 April 2026 - 13:00 WIB

Trending di Pemerintahan