SAMBAS MEDIA, CIMAHI – Pemerintah Kota Cimahi bersama Gabungan Organisasi Wanita (GOW) Kota Cimahi menggelar kegiatan itsbat nikah massal dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-24 GOW Kota Cimahi, Selasa (19/5/2026), di Selasar Gedung B Kompleks Perkantoran Pemerintah Kota Cimahi.
Kegiatan tersebut menjadi bentuk kepedulian sosial sekaligus upaya memberikan kepastian hukum bagi pasangan suami istri yang selama ini telah menikah secara agama namun belum tercatat secara resmi oleh negara.
Sebanyak 40 pasangan dinyatakan lolos dan memperoleh pengesahan pernikahan melalui sidang itsbat yang sebelumnya telah dilaksanakan di Pengadilan Agama Cimahi pada 8 Mei 2026. Program ini merupakan hasil sinergi antara GOW Kota Cimahi, Pemerintah Kota Cimahi, Pengadilan Agama Cimahi, serta Kementerian Agama Kota Cimahi.

Wali Kota Cimahi, Ngatiyana, menyampaikan apresiasi terhadap inisiatif GOW Kota Cimahi yang dinilai menghadirkan manfaat nyata bagi masyarakat. Menurutnya, kegiatan tersebut bukan sekadar bagian dari peringatan hari jadi organisasi, melainkan bentuk nyata kepedulian terhadap perlindungan hak perempuan dan anak.
“Ini bukan hanya kegiatan seremonial, tetapi langkah nyata membantu masyarakat memperoleh legalitas hukum atas pernikahannya. Dengan status pernikahan yang sah secara negara, maka hak-hak istri dan anak dapat terlindungi dengan lebih baik,” ujar Ngatiyana.

























