Menu

Mode Gelap
Kejati Jabar Gelar Kegiatan Penyuluhan Hukum Jaksa Masuk Sekolah di SMPN 1 Padalarang Kolaborasi CSA Indonesia, Q-SYS, dan Shure Hadirkan Pusat Teknologi Terintegrasi Jaksa Sahabat Guru Ciptakan Sekolah yang Aman dan Nyaman, Anti Bullying serta Anti Kekerasan Gentra Lestari Budaya hadir di Paguyuban BANDUNGARIUNG Membawa UMKM Lokal ke Global Ketua Umum DePA-RI Minta Menteri Haji Tidak Ceroboh Soal War Tiket Haji Road to YKABF 2026 Digelar, Picu Antusiasme Menuju Perhelatan Utama

Pendidikan

Kegiatan Advokasi Pengelolaan SMP Negeri Kota Cimahi

badge-check

Kegiatan Advokasi Pengelolaan SMP Negeri Kota Cimahi Perbesar

Dengan adanya aduan ke Kemendikbud terkait pelaksanaan program satuan pendidikan dan komite sekolah, sehingga perlu adanya pencerahan, selain kegiatan ini guna menyikapi secara positif podcast dari Gubernur Jabar Terpilih.

Bicara pembiayaan pendidikan tidak cukup dari hanya BOS, tetapi masih memerlukan partisipasi masyarakat sesuai dengan regulasi dan perundangan.

Penyelenggaraan pendidikan harus didasarkan pada 3K, yaitu Komunikasi, Koordinasi, Kolaborasi, ujar Kadisdik.

Perwakilan Disdagkoperin Kota Cimahi yang diwakili Kabid penyuluhan koperasi Shanny menyampaikan bahwa menurut UU no 25 tahun 1992 menjadi dasar dan landasan bagi koperasi sebagai badan usaha perseorangan atau kelompok yang berbadan hukum. Berkaitan dengan koperasi yang berada di sekolah maka dipandang perlu untuk memiliki status berbadan hukum guna memayungi segala kegiatan usaha yang dilaksanakan.

Saber Pungli Kota Cimahi yang diwakili Iptu Suryo memaparkan makna yang membedakan antara pungutan dan sumbangan. Pungli terjadi di sekolah karena adanya alasan tidak cukupnya bantuan yang diterima tanpa diawali dengan transparan anggaran yang diterima, serta minimnya pengawasan pada program yang dijalankan. Selain pungutan, isu yang menjadi kerawanan di satuan pendidikan diantaranya terkaitan SPMB, penerimaan PIP serta outing class. Agar tidak terjadi hal yang tidak diinginkan atau sesuatu yang melanggar regulasi maka perlu tahapan yang harus dilaksanakan sebagai pencegahan yaitu Preemtif terkait pembinaan, Preventif terkait penyuluhan serta Refresif.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Kejati Jabar Gelar Kegiatan Penyuluhan Hukum Jaksa Masuk Sekolah di SMPN 1 Padalarang

17 April 2026 - 10:00 WIB

Jaksa Sahabat Guru Ciptakan Sekolah yang Aman dan Nyaman, Anti Bullying serta Anti Kekerasan

16 April 2026 - 15:00 WIB

Interview PT SCHNEIDER Indonesia Jurusan Teknik Otomasi Industri SMKN 1 Japara

14 April 2026 - 13:59 WIB

Jaksa Masuk Sekolah di SMKN 1 Cimahi “Kenali Hukum, Hindari Hukuman”

14 April 2026 - 13:00 WIB

Prestasi Membanggakan TK Al Fitroh di Ajang Smart Parahyangan Marching Arts Competition

13 April 2026 - 13:00 WIB

Trending di Pendidikan