Irbansus Inspektorat Kota Cimahi Ipan Saepurahman, menyampaikan bahwa kegiatan ini dilaksanakan supaya menyamakan persepsi seluruh stakeholder bidang pendidikan di kota Cimahi. Dengan memaparkan tema “Serba Salah Di Sekolah” sumbangan dan pungutan menjadi tema seksi yang selalu dipermasalahkan dalam bidang pendidikan.
Dengan dasar Permendikbud No 44 tahun 2012, maka ada 2 hal yang membedakan antara sumbangan dan pungutan yaitu indikator nominal dan waktu.
Solusi dari permasalahan yang ada diperlukan koordinasi, konsultasi dengan stakeholder terkait misal Disdik, Saber Pungli maupun Inspektorat serta harus ada program guna meningkatkan kompetensi bagi seluruh pihak terkait dalam bidang pendidikan, dengan memahami indikator kerja, identifikasi kebutuhan serta identifikasi risiko dan mitigasi, pungkas Ipan.
Kegiatan advokasi pengelolaan sekolah di SMP negeri kota Cimahi selain diisi dengan penyampaian materi dari narasumber, juga diisi dengan tanya jawab dengan peserta kegiatan. (Red)***
























