Hal yang mendasar yang harus dipertanggungjawabkan oleh Kadisdik Jabar diantaranya diduga melanggar aturan proses penerimaan murid baru, dugaan Tipikor terkait pengadaan Aplikasi PCMB , tidak paham menerjemahkan kebijakan Gubernur Jabar KDM.
Kegaduhan PCMB ini harus menjadi momentum untuk semua pemangku kepentingan dalam memperbaiki tatakelola pemerintahan, ingat pejabat pemerintahan bukan bos, mereka adalah pelayanan masyarakat dan yang menjadi owner adalah rakyat pembayar pajak, ujar Gunawan Rasyid.
Solusi kongkrit DPRD Jabar segera bentuk PANSUS, Komisi Ombusman segera lakukan penyelidikan dugaan mal administrasi dan untuk Kejati Jabar segera lakukan penyelidikan dugaan kebocoran terkait pengadaan APK PCMB, ini harus menjadi pintu masuk membongkar dugaan korupsi yang masiv dalam penggunaan anggaran yang dilakukan di lingkungan Pemerintahan Provinsi Jawa Barat.
Khusus ka Bapak Aing KDM “tong ragu buru buru eureunkeun Kadisdik Jabar” untuk mengurangi kegaduhan, untuk calon siswa dan orang tua calon siswa tetap semangat pertahankan kebenaran untuk meraih keadilan, harus berani speak up karena pendidikan merupakan hak kita semua sesuai UUD 1945, pungkas Gunawan Rasyid.*
(Red)
