Menu

Mode Gelap
Penandatanganan Perjanjian Kerjasama Kejati Jabar dengan BPJS Kesehatan Kedeputian Wilayah V Jabar Kejati Jabar Perkuat Literasi Hukum melalui JMS di SMKS Sangkuriang 1 Cimahi Prestasi Membanggakan Siswi SMK Kesehatan Bhakti Kencana Cimahi di Kejuaraan Pencak Silat BMW Championship Peringatan Hari Kartini Momentum Strategis Peran Perempuan  Ti Jepara ka Mancanagara Monitoring Pelaksanaan TKA Jenjang SD Upaya Memastikan Kesiapan Peserta Didik

Pemerintahan

Langkah Responsif Pemkot Cimahi Reaktivasi BPJS PBI

badge-check

Langkah Responsif Pemkot Cimahi Reaktivasi BPJS PBI Perbesar

SAMBAS MEDIA, CIMAHI – Pemerintah Kota Cimahi bergerak cepat menyikapi penonaktifan massal kepesertaan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) yang berlaku mulai 1 Februari 2026.

Langkah responsif tersebut ditandai dengan pelaksanaan Rapat Koordinasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) pada Selasa, (10/02/2026), di Ruang Rapat Setda Kota Cimahi, yang melibatkan Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, BPJS Kesehatan, serta perangkat daerah terkait.

Penonaktifan PBI JK merujuk pada Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 3/HUK/2026 tentang Penetapan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Tahun 2026, sebagai tindak lanjut pemutakhiran Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang kini terintegrasi dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Berdasarkan data Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Barat, sebanyak 19.401 jiwa peserta JKN PBI JK di Kota Cimahi terdampak kebijakan tersebut.

Secara nasional, penonaktifan dilakukan karena sejumlah faktor, antara lain perubahan status sosial ekonomi (naik desil kesejahteraan), data kependudukan yang tidak padan dengan Dukcapil, kepesertaan ganda, hingga rotasi kuota untuk mengakomodasi masyarakat desil 1–5 yang lebih membutuhkan namun belum terdaftar.

Menghadapi hal tersebut Pemkot Cimahi tidak tinggal diam dan segera menyiapkan langkah mitigasi agar masyarakat rentan tetap memperoleh jaminan pelayanan kesehatan. Sebagai tindak lanjut Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 22/KS.01.01/KESRA tentang Tindak Lanjut Jaminan Kesehatan bagi Masyarakat Tidak Mampu Terdampak Penonaktifan PBI JK, Pemkot Cimahi membuka mekanisme reaktivasi kepesertaan bagi warga yang masih tergolong miskin atau rentan miskin, khususnya yang sedang menjalani perawatan atau pengobatan rutin.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Penandatanganan Perjanjian Kerjasama Kejati Jabar dengan BPJS Kesehatan Kedeputian Wilayah V Jabar

21 April 2026 - 16:26 WIB

Kejati Jabar Perkuat Literasi Hukum melalui JMS di SMKS Sangkuriang 1 Cimahi

21 April 2026 - 16:00 WIB

Peringatan Hari Kartini Momentum Strategis Peran Perempuan 

21 April 2026 - 14:00 WIB

Monitoring Pelaksanaan TKA Jenjang SD Upaya Memastikan Kesiapan Peserta Didik

20 April 2026 - 16:51 WIB

Pentingnya Penguatan Peran Komite dalam Peningkatan Kualitas Madrasah Aliyah

15 April 2026 - 10:00 WIB

Trending di Pemerintahan