Menu

Mode Gelap
Kejati Jabar Gelar Kegiatan Penyuluhan Hukum Jaksa Masuk Sekolah di SMPN 1 Padalarang Kolaborasi CSA Indonesia, Q-SYS, dan Shure Hadirkan Pusat Teknologi Terintegrasi Jaksa Sahabat Guru Ciptakan Sekolah yang Aman dan Nyaman, Anti Bullying serta Anti Kekerasan Gentra Lestari Budaya hadir di Paguyuban BANDUNGARIUNG Membawa UMKM Lokal ke Global Ketua Umum DePA-RI Minta Menteri Haji Tidak Ceroboh Soal War Tiket Haji Road to YKABF 2026 Digelar, Picu Antusiasme Menuju Perhelatan Utama

Pemerintahan

Langkah Responsif Pemkot Cimahi Reaktivasi BPJS PBI

Perbesar

SAMBAS MEDIA, CIMAHI – Pemerintah Kota Cimahi bergerak cepat menyikapi penonaktifan massal kepesertaan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) yang berlaku mulai 1 Februari 2026.

Langkah responsif tersebut ditandai dengan pelaksanaan Rapat Koordinasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) pada Selasa, (10/02/2026), di Ruang Rapat Setda Kota Cimahi, yang melibatkan Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, BPJS Kesehatan, serta perangkat daerah terkait.

Penonaktifan PBI JK merujuk pada Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 3/HUK/2026 tentang Penetapan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Tahun 2026, sebagai tindak lanjut pemutakhiran Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang kini terintegrasi dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Berdasarkan data Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Barat, sebanyak 19.401 jiwa peserta JKN PBI JK di Kota Cimahi terdampak kebijakan tersebut.

Secara nasional, penonaktifan dilakukan karena sejumlah faktor, antara lain perubahan status sosial ekonomi (naik desil kesejahteraan), data kependudukan yang tidak padan dengan Dukcapil, kepesertaan ganda, hingga rotasi kuota untuk mengakomodasi masyarakat desil 1–5 yang lebih membutuhkan namun belum terdaftar.

Menghadapi hal tersebut Pemkot Cimahi tidak tinggal diam dan segera menyiapkan langkah mitigasi agar masyarakat rentan tetap memperoleh jaminan pelayanan kesehatan. Sebagai tindak lanjut Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 22/KS.01.01/KESRA tentang Tindak Lanjut Jaminan Kesehatan bagi Masyarakat Tidak Mampu Terdampak Penonaktifan PBI JK, Pemkot Cimahi membuka mekanisme reaktivasi kepesertaan bagi warga yang masih tergolong miskin atau rentan miskin, khususnya yang sedang menjalani perawatan atau pengobatan rutin.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Pentingnya Penguatan Peran Komite dalam Peningkatan Kualitas Madrasah Aliyah

15 April 2026 - 10:00 WIB

Audiensi Kakanwil Kemenag Jabar dan PGMM Bahas Kesejahteraan Guru Madrasah

13 April 2026 - 15:00 WIB

Wujudkan Manusia Hebat, Kakanwil Ingin Jawa Barat Menjadi Kota Madrasah

12 April 2026 - 13:00 WIB

Disdik Jabar kembali Gelar Uji Publik SPMB 2026 Persiapkan Proses Penerimaan yang Lebih Terarah

10 April 2026 - 13:00 WIB

Penyaluran Bantuan Cadangan Pangan Pemerintah (CPP) Upaya Menjaga Ketahanan Pangan

10 April 2026 - 12:00 WIB

Trending di Pemerintahan
Exit mobile version