Menu

Mode Gelap
Mahasiswa INU Ciamis Desak Penelusuran Dugaan Intimidasi dan Kebocoran Informasi Aksi Demonstrasi STIKOM Bandung Dorong Mahasiswa Adaptif di Era Disrupsi Digital Lewat STIKOM Expo 2026 Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi Gelar Konferensi Pers Terkait Rebranding RSUD Cibabat GAUL 2026 Hadirkan Kolaborasi Ekonomi Kreatif, Film Ra.ha.yu Jadi Simbol Sinergi Lintas Sektor IRPRO 2026 Sukses Digelar di Bandung, Satukan Peneliti Muda dari 12 Negara dalam Ajang Inovasi Global Disdikbud Kabupaten Subang Laksanakan Uji Kompetensi Guru, Kasubag Umpeg Turut Awasi Pelaksanaan di SMPN 4 Subang

Unjuk Rasa

Mahasiswa INU Ciamis Desak Penelusuran Dugaan Intimidasi dan Kebocoran Informasi Aksi Demonstrasi

Perbesar

Koordinator Lapangan (Korlap) aksi, Robi Maulana.

SAMBAS MEDIA, CIAMIS – Rencana aksi demonstrasi yang akan digelar mahasiswa Institut Nahdlatul Ulama (INU) Ciamis di depan Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Ciamis diwarnai dugaan intimidasi terhadap panitia aksi. Mahasiswa mengaku mendapat tekanan dari sejumlah orang yang tidak dikenal setelah surat pemberitahuan aksi dilayangkan kepada pihak BPS Ciamis.

Koordinator Lapangan (Korlap) aksi, Robi Maulana, menyatakan pihaknya sangat menyayangkan adanya dugaan intimidasi, ancaman, serta upaya mengadu domba yang menurutnya dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. Bahkan, ia menduga terdapat oknum yang berupaya membenturkan sesama mahasiswa INU Ciamis agar terjadi perpecahan menjelang pelaksanaan aksi.

Selain itu, Robi mengklaim bahwa informasi mengenai rencana aksi yang tertuang dalam surat pemberitahuan diduga telah dibocorkan oleh seorang pegawai BPS Ciamis bernama Teguh kepada salah seorang mitra BPS yang juga merupakan mahasiswa INU Ciamis. Menurutnya, dugaan kebocoran informasi tersebut kemudian dimanfaatkan untuk memunculkan upaya adu domba di internal mahasiswa.

“Kami sangat menyayangkan apabila benar ada pihak-pihak yang mencoba mengintimidasi mahasiswa hanya karena menyampaikan aspirasi. Lebih jauh lagi, kami juga menduga ada upaya mengadu domba sesama mahasiswa INU Ciamis agar solidaritas kami pecah. Cara-cara seperti ini tidak mencerminkan semangat demokrasi,” ujar Robi.

Menurut Robi, penyampaian pendapat di muka umum merupakan hak konstitusional setiap warga negara yang dijamin oleh Pasal 28E ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang menyatakan bahwa setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. Selain itu, hak tersebut juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Aksi Unjuk Rasa BEM-SI Jabar di Kantor DPRD Provinsi Jawa Barat

17 Juni 2026 - 17:00 WIB

Audiensi dan Aksi Aktivis serta Pemerhati Pendidikan Jawa Barat terkait Karut Marut SPMB 2026/2027

11 Juni 2026 - 12:00 WIB

Trending di Organisasi
Exit mobile version